Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1106/Pid.B/2024/PN Rap Elpian Dwi Putra, S.H JAKA HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1106/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5511/L.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Elpian Dwi Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

RENCANA DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-394/RP.RAP/12/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Jaka Harianto

Nomor Identitas

:

1406010407940002

Tempat Lahir

:

Bagan Batu

Umur/Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 04 Juli 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan IV Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara / Jl. Gelugur Gang Jambu Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama (tidak tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                                  : tanggal 18 Oktober 2024 s/d 19 Oktober 2024;
  2. Penahanan                  
    • Penyidik                                     : Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2024 s/d 07 November 2024;
    • Perpanjangan PU                       : Rutan, sejak tanggal 08 November 2024 s/d 17 Desember 2024;
    • Penuntut Umum                          : Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.

 

C.    DAKWAAN :

       Primair:

Bahwa Terdakwa Jaka Harianto (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama – sama dengan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) dan Sdra. Deba (DPO), pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di  sebuah Kedai Jualan Bumbu Pasar Gelugur Jl. Gelugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa Jaka Harianto bertemu dengan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) dan Sdra. Deba (DPO) di Pasar Gelugur Jl. Gelugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu saat itu Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) mengambil tempe, setelah itu Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) mengajak terdakwa Jaka harianto dan sdra. Deba (DPO) telah merencanakan untuk mendatangi kedai jualan bumbu giling milik saksi Efrianto dengan tujuan mengambil bumbu giling tersebut;
  • Sesampainya ditempat kedai milik saksi efrianto terdakwa melihat meja jualan milik saksi Efrianto dalam keadaan tertutup dan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa mendekati meja bumbu dan membukanya setelah itu terdakwa Jaka Herianto dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) serta sdra. Deba (DPO) mengambil dan mengangkat 3 ember plastik bumbu giling seberat 75 Kg yang berupa 25 Kg bumbu giling Bawang Merah, 25 Kg bumbu giling Bawang Putih dan 25 Kg bumbu giling Cabe Merah;
  • Selanjutnya terdakwa Jaka Harianto dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) serta sdra. Deba (DPO) membawa ember plastik bumbu giling dalam taman areal parkir Pasar Gelugur,  setelah itu sekira pukul 20.30 Wib bumbu giling ditawarkan kepada penjual bumbu lain yaitu sdra. Rafni akan tetapi sdra. Rafni tidak mau membelinya, setelah itu terdakwa jaka harianto dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) serta sdra. Deba (DPO) membawa 3 (tiga) ember plastik berisi bumbu giling kedalam sebuah meja kedai jualan ayam dengan tujuan untuk menyembunyikan bumbu giling dan setelah itu terdakwa kembali pergi ke ruko kosong di Jl. Gelugur yang dtempatinya;
  • Selanjutnya pada hari jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa Jaka Harianto dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) pergi menuju meja kedai jualan ayam tempat menyembunyikan 3 (tiga) buah ember plastik bumbu giling, sesampainya di kedai tersebut ternyata 1 (satu) buah ember plastik bumbu giling cabe merah telah hilang maka terdakwa dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) membawa 2 (dua) ember bumbu giling ke kedai bumbu Bu Ida untuk kembali disembunyikan dibawah meja, setelah itu terdakwa Jaka Harianto dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) kembali menuju ke sebuah ruko kosong di Jl. Gelugur yang ditinggali terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 04.30 wib Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) berhasil diamankan oleh Saksi Edy Budiharjo sukowati, Saksi Irwansyah Sikumbang dan Saksi Herfianto dan langsung mengintrogasi, setelah itu dari hasil introgasi terhadap Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) disebutkan yang mengambil bumbu giling tersebut bersama terdakwa Jaka Harianto dan sdra. Deba (DPO) dan langsung diserahkan kepihak Kepolisian;
  • Setelah itu tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 Wib didapati informasi terdakwa Jaka Harianto berada disebuah warnet di Jalan Sirondorung saksi Edy Budiharjo sukowati dan saksi Herfianto mengamankan terdakwa dan langsung membawa terdakwa kerumah Saksi Herfianto serta melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang mengambil 3 (tiga) ember plastik bumbu giling seberat 75 Kg milik saksi Efrianto;
  • Bahwa terdakwa Jaka Harianto, Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) dan sdra. Deba (DPO) mengambil 3 (tiga) ember plastik bumbu giling seberat 75 Kg berupa 25 Kg bumbu giling cabe merah, 25 Kg bumbu giling bawang merah dan 25 Kg bumbu giling bawang putih tanpa seizin dari saksi Herfianto;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Jaka Harianto bersamaan dengan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) dan sdra. Deba (DPO) yang mengambil 3 (tiga) ember plastik bumbu giling seberat 75 Kg berupa 25 Kg bumbu giling cabe merah, 25 Kg bumbu giling bawang merah dan 25 Kg bumbu giling bawang putih tanpa izin,  saksi Herfianto menderita kerugian materiil sebesar Rp. 4.575.000.- (empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Jaka Harianto (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 bertempat di  sebuah Kedai Jualan Bumbu Pasar Gelugur Jl. Gelugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wib Terdakwa Jaka Harianto bertemu dengan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) dan Sdra. Deba (DPO) di Pasar Gelugur Jl. Gelugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu saat itu Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) mengambil tempe, setelah itu Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) mengajak terdakwa Jaka harianto dan sdra. Deba (DPO) telah merencanakan untuk mendatangi kedai jualan bumbu giling milik saksi Efrianto dengan tujuan mengambil bumbu giling tersebut;
  • Sesampainya ditempat kedai milik saksi efrianto terdakwa melihat meja jualan milik saksi Efrianto dalam keadaan tertutup dan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa mendekati meja bumbu dan membukanya setelah itu terdakwa Jaka Herianto dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) serta sdra. Deba (DPO) mengambil dan mengangkat 3 ember plastik bumbu giling seberat 75 Kg yang berupa 25 Kg bumbu giling Bawang Merah, 25 Kg bumbu giling Bawang Putih dan 25 Kg bumbu giling Cabe Merah;
  • Selanjutnya terdakwa Jaka Harianto dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) serta sdra. Deba (DPO) membawa ember plastik bumbu giling dalam taman areal parkir Pasar Gelugur,  setelah itu sekira pukul 20.30 Wib bumbu giling ditawarkan kepada penjual bumbu lain yaitu sdra. Rafni akan tetapi sdra. Rafni tidak mau membelinya, setelah itu terdakwa jaka harianto dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) serta sdra. Deba (DPO) membawa 3 (tiga) ember plastik berisi bumbu giling kedalam sebuah meja kedai jualan ayam dengan tujuan untuk menyembunyikan bumbu giling dan setelah itu terdakwa kembali pergi ke ruko kosong di Jl. Gelugur yang dtempatinya;
  • Selanjutnya pada hari jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa Jaka Harianto dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) pergi menuju meja kedai jualan ayam tempat menyembunyikan 3 (tiga) buah ember plastik bumbu giling, sesampainya di kedai tersebut ternyata 1 (satu) buah ember plastik bumbu giling cabe merah telah hilang maka terdakwa dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) membawa 2 (dua) ember bumbu giling ke kedai bumbu Bu Ida untuk kembali disembunyikan dibawah meja, setelah itu terdakwa Jaka Harianto dan Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) kembali menuju ke sebuah ruko kosong di Jl. Gelugur yang ditinggali terdakwa;
  • Selanjutnya sekira pukul 04.30 wib Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) berhasil diamankan oleh Saksi Edy Budiharjo sukowati, Saksi Irwansyah Sikumbang dan Saksi Herfianto dan langsung mengintrogasi, setelah itu dari hasil introgasi terhadap Saksi Syaffrudin Tanjung Alias Buyung (berkas perkara terpisah) disebutkan yang mengambil bumbu giling tersebut bersama terdakwa Jaka Harianto dan sdra. Deba (DPO) dan langsung diserahkan kepihak Kepolisian;
  • Setelah itu tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 Wib didapati informasi terdakwa Jaka Harianto berada disebuah warnet di Jalan Sirondorung saksi Edy Budiharjo sukowati dan saksi Herfianto mengamankan terdakwa dan langsung membawa terdakwa kerumah Saksi Herfianto serta melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang mengambil 3 (tiga) ember plastik bumbu giling seberat 75 Kg milik saksi Efrianto;
  • Bahwa terdakwa Jaka Harianto mengambil 3 (tiga) ember plastik bumbu giling seberat 75 Kg berupa 25 Kg bumbu giling cabe merah, 25 Kg bumbu giling bawang merah dan 25 Kg bumbu giling bawang putih tanpa seizin dari saksi Herfianto;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Jaka Harianto yang mengambil 3 (tiga) ember plastik bumbu giling seberat 75 Kg berupa 25 Kg bumbu giling cabe merah, 25 Kg bumbu giling bawang merah dan 25 Kg bumbu giling bawang putih tanpa izin,  saksi Herfianto menderita kerugian materiil sebesar Rp. 4.575.000.- (empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya