Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
96/Pid.C/2025/PN Rap NICHOLAS FEBRI SANJAYA GULTOM HARY Alias BOTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/32/II/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NICHOLAS FEBRI SANJAYA GULTOM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARY Alias BOTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari Selasa tanggal 14 bulan Januari 2025 sekira pukul 14.15 wib, telah terjadinya pencurian di tempat ibadah yang terletak di Jln. Ahmad Yani Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu, sekitar pukul 14.15 wib, awalnya saya sedang berada dirumah saya yang berada di Jl. Ahmad Yani Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu, tiba-tiba saya mendapat telepon dari penjaga VIHARA BUDHA SANTI bernama MARGONO, ianya mengatakan kepada saya telah terjadi pencurian di Vihara tersebut, ianya juga mengatakan bahwa Vihara tersebut kehilangan 3 (tiga) Buah bola lampu merk Hannochs 45 Watt, dan 1 (satu) Buah Bola lampu merk Hannochs 50 Watt, mendengar hal tersebut saya langsung datang ke Vihara, sesampainya saya di Vihara tersebut, kami melihat rekaman CCTV, yang dimana didalam rekaman CCTV tersebut, ada seorang laki-laki yang tidak dikenali masuk kedalam Vihara dengan cara melompati pagar lalu masuk kedalam Vihara lalu mengambil 3 (tiga) Buah bola lampu merk Hannochs 45 Watt, dan 1 (satu) Buah Bola lampu merk Hannochs 50 Watt, kejadian tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya dengan ciri-ciri pelaku yang sama yaitu sebelumnya telah kehilangan 7 (tujuh) buah bola lampu, namun karena kejadian tersebut telah berulang kembali, saya selaku pengurus Vihara melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya