Pada hari Kamis Tanggal 1 Pebruari 2024 sekira pukul 16.00 Wib kami melaksanakan patroli di kebun PT. Satya Risma Usaha (Normark) Mendengar ada suara buah jatuh dan mendekati suara tersebut melihat ada seorang Laki – laki bernama RIZKI ( DPO ) sedang mengerek buah sawit dengan sebeilah egrek bergagang piber dan satu Orang lagi GIRMAN mengangaktin Buah sawit dengan kedua tanganya ke atas sepda motor dan kemudian melangsirnya keluar areal kebun dan pada saat SUWARNO melangsir Buah sawit ke luar areal kebun tepatnya dekat palang Langsung kami amankan bersama barang bukti dan pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian buah sawit milik Kebun bersam dengan temanya yang sudah melarikan diri pada saat Pelaku GIRMAN dimankan kemudian membawa Tersangka dan barang bukti untuk proses hukum K Polsek Kota Pinang . Atas Kejadian Tersebut Perkebunan PT. Satya Risma Usaha (Normark) mengalami kerugian sebesar Rp 157.659 (seratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah ) |