Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
379/Pid.C/2024/PN Rap MUHAMMAD SAFII DEDI SOPIYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 379/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/118/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD SAFII
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SOPIYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari Kamis Tanggal 06 Juni 2024 Sekra pukul 12.00 Wib di Desa Perk Kebunan Brangir Kec. Na IX-X kab. Labura, yaitu terlah terjadi pencurian terhadap  2 Batang besi Pipa Stim dan 2 buah kabel yang di lakukan oleh DEDI SOPYAN. Dengan Cara pelaku datang ke Gudang Pabrik PTPN IV dengan berboncengan mengunkan sepada motor miliknya tersebut, sesampainya di sana kemudia para pelaku masuk kedalam Gudang Blakang Pabrik dan mengambil  2 Batang besi Pipa Stim dan 2 buah kabel dari sekiratan Gudang tersebut namun saat pelaku akan membawa barang barang tersebut mereka di ketahui oleh Pihak security yang kemduian pelaku menjatuhkn 2 Batang besi Pipa Stim dan 2 buah kabel yang kemudisn melarikan diri dan meninggal kan 1 Unit seoada Motor Milik pelaku DEDI SOPYAN tersebut, baru pada ke esokan  harinya pelaku DEDI SOPYAN datang ke Pos Scurty Pabrik untuk menanykan sepada motor milik nya yang tertinggal saat mereka melarikan diri tersebut yang kemudian pelaku di amanakn di Pos Scurty tersebut setelah di tanyai dan mengakui bahwa ianya lah yang mncuri 2 Batang besi Pipa Stim dan 2 buah kabel tersebut pada hari Kamis Tanggal 06 Mei tersebut bersama dengan 1 orang temannya yang bernama MALIK Als MALENG. Atas kejadian tersebut Pihak Pabrik  PTPN IV perkebuna  berangir mengalami kerugian sebesar Rp 250.000

Pihak Dipublikasikan Ya