Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Khoirul Padil Lubis Alias Padil pada hari Minggu tanggal 11 bulan Agustus tahun 2024 pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Blok 69 Divisi I PT. DLI Kebun Sei Deras, Dusun Sei Deras Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa melintasi area Blok 69 Divisi PT. DLI Kebun Sei Deras di Dusun Sei Deras Desa Kampung Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu lalu melihat berondolan buah kelapa sawit ditanah sehingga timbul niat terdakwa lalu mengambilnya dengan memungut satu persatu dan dimasukkan ke dalam goni sehingga terkumpul sebanyak 3 (tiga) buah goni selanjutnya goni yang berisi berondolan buah kelapa sawit tersebut terdakwa letakkan di atas sepeda motor lalu dibawa dan saat diperjalanan masih di areal kebun PT. DLI Kebun Sei Deras tiba-tiba saksi Aman Parsaoran Simatupang dan saksi Lintang Kholidi Siregar yang saat itu sedang melakukan patroli rutin memberhentikan terdakwa dan dilakukan interogasi lalu diketahui bahwa terdakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. DLI Kebun Sei Deras selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut;
- Akibat perbuatan Terdakwa, PT. DLI Kebun Sei Deras mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |