Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2024/PN Rap Jumadi 1.Eko Sahputra,SP
2.Sudarmanto
3.Suwardi
4.Bibit, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jumadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beriman Panjaitan SHJumadi
Tergugat
NoNama
1Eko Sahputra,SP
2Sudarmanto
3Suwardi
4Bibit, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Datar Sirait
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

 

 

 

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

Menyatakan Sah :

Surat Penyerahan Tanah Dari Alm.Sono Ke Alm. Ishkak Pertanggal 8 Maret 1978 yang di ketahui Kepala Desa Sidorukun. Seluas 15 Rante

Surat Keterangan Tanah Nomor : 389/18/SN-XII/1981.- Yang diketahui oleh Kepala Desa Sidorukun Dan Camat Pangkatan Pertanggal 12 Desember 1981

Surat Keterangan Penyerahan Dari Alm. Jakariya Ke Alm.Ishkak Pertanggal 21 Juli 1979 yang Diketahui oleh Kepala Desa Sidorukun.

Menyatakan :

A. Surat Nomor : 593/487/SN-VI/2016 adalah Surat Keterangan tanah adalah Palsu dikarenakan di dalam pertemuan di Kantor Kecamatan Para Saksi tidak mengakui menandatangani Surat keterangan tanah yang dikeluarkan Pihak Kepala Desa Sidorukun ( Palsu ),dan inilah menjadi alas hak Tergugat    untuk    mengusai    tanah    obyek    sengketa.

 

Dan segala surat-surat keterangan tanah lainnya yang dikuasai , dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan mengusahai tanah milik Penggugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat diletakkan di tanah objek sengketa/ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat   sebagai    alas   hak   tanah    objek    sengketa;

 

Menyatakan perbuatan Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat yang menguasai, mengusahai dan tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 385 KUHP

Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan adalah sah dan berharga . Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I atau orang lain lagi yang mendapat hak dari padanya yang menguasai dan mengusahai, Tanah milik Penggugat Untuk tanpa ijin untuk Menyerahkan tanah milik Penggugat dengan cara baik.

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:

-  Kerugian Materil:

Kerugian buah sawit yang diambil Tergugat,yaitu;

Panen dilakukan dalam 2 x panen per tiap bulan,dengan sekali panen

=1000 kg X 2 kali panen,maka total panen per bulan = 2000kg,kerugian sawit perbulan=2000kg x 1700/kg.maka kerugian perbulan=Rp.3.400.000.kerugian sejak 2010 sampai Maret 2023 Tahun

,Total 1 Thaun =Rp. 3.400.000 x 12 Bulan = Rp.40.800.000, Total Selama 13 tahun = Rp 40.800.000 X 13 Tahun = Rp. 530.400.000 ( Lima Ratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah )

.

 

 

-  Kerugian In Materil:

Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat dan Turut Tergugat ,telah mengakibatkan Penggugat stress,Rasa malu dikampung,menderita beban mental psikis dan kehilangan kepercayaan dari pada tetangga dan masyarakat setempat yg telah menganggap Penggugat dan Ahli Waris Dan Istri Almarhum Jatuh Sakit dan Pikun Serta tidak mampu melawan dan dianggap penipu,yaitu Penggugat tidak mampu membayar hutang- hutangnya akibat tidak pernah menerima hasil panen karna terus diambil oleh Tergugat,yang mana nilai kerugian tersebut tidak terhingga nilainya,bila ditaksir kerugian dalam bentuk rupiah,namun untuk kepastian gugatan maka ditaksir dengan nilai kerugian Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar) .

Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) perhari kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) bila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan perkara ini sampai dengan Tergugat dan Turut Tergugat dapat memenuhi dan melaksanakan isi putusan perkara ini;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini .

Menghukum Para Tergugat dengan putusan serta merta.

SUBSIDAIR

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex Aequo et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak