Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan SUHERI melaksanakan patroli rutin di Afdeling I Blok H-03 TM 2001 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan SUHERI melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal mengegrek buah kelapa sawit, melihat hal tersebut, saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan SUHERI langsung berpencar dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut dengan barang bukti 1 (satu) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah pisau Egrek bergagang fiber warna Hitam, dan ketika di introgasi laki-laki tersebut dan mengaku bernama MUHAMMAD ARDIANSYAH, kemudian saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan SUHERI membawa tersangka MUHAMMAD ARDIANSYAH berikut barang bukti ke Pos Satpam untuk didata, kemudian atas kuasa yang diberikan oleh Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka MUHAMMAD ARDIANSYAH dan barang bukti agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
---- Atas kejadian pencurian ringan tersebut pihak PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
---- Maka perbuatan tersangka MUHAMMAD ARDIANSYAH alias DIAN dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |