Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Agus Parigotan Rambe Alias Agus, pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan Desa N-5 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi Adli Azhari Syahputra bersama dengan saksi Iqbal Via Rizki berangkat menuju areal perkantoran PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara kemudian datang terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smass tanpa plat warna hitam dan berkata “antarkan dulu om” lalu saksi Adli Azhari Syahputra menjawab “aku da disuruh pulang untuk antarkan ayah om” dan terdakwa memaksa saksi Adli Azhari Syahputra lalu saksi Adli Azhari Syahputra mengantarkan terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty dengan nomor polisi Bk 2716 YTB warna hitam menuju arah kuburan Desa N-5 Aek Nabara sesampainya di kuburan Desa N-5 Aek Nabara terdakwa berkata “lama kali kau bawa motornya, sini aku yang bawa” lalu saksi Adli Azhari Syahputra menjawab “ga lah om nanti om bawa lari motorku” lalu saksi Adli Azhari Syahputra berpindah ke belakang dan terdakwa yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Sporty lalu sesampainya di areal perkebunan kelapa sawit terdakwa memberhentikan sepeda motor dan menyuruh saksi Adli Azhari Syahputra turun dan berkata “turun dulu sebentar aku ada yang mau kujumpai” lalu saksi Adli Azhari Syahputra menjawab “ga lah om nanti om bawa lari motorku” kemudian terdakwa mendorong saksi Adli Azhari Syahputra dengan menggunakan siku tangan terdakwa dan setelah saksi Adli Azhari Syahputra turun terdakwa membawa sepeda motor merk Honda Beat Sporty dan meninggalkan saksi Adli Azhari Syahputra;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty dengan nomor polisi Bk 2716 YTB warna hitam tanpa seizin saksi Adli Azhari Syahputra untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Adli Azhari Syahputra mengalami kerugian sebesar Rp. 20.560.000,- (dua puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |