Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
730/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 730/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2727/L.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-257/RP.RAP/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol

1223062608830004

Tempat Lahir

:

Kampung Pajak

Umur/Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 26 Agustus 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Pajak Ds. Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

                                     

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                          : tanggal 02 Juni 2024 s/d 05 Juni 2024;

Perpanjangan Penangkapan    : tanggal 05 Juni 2024 s/d 08 Juni 2024;

  1. Penahanan
  • Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d 27 Juni 2024;
  • Perpanjangan PU             : Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d 06 Agustus 2024;
  • Perpanjangan PN             : Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 05 September 2024;
  • Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol, pada hari Kamis tanggal 30 bulan Mei tahun 2024 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Pt Binanga Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekira pukul 15.00 Wib terdakwa sedang berada di Lokasi usaha Penampungan Berondolan Buah Sawit milik terdakwa yang berada di Dsn. I PT Binanga, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab.Labuhanbatu Utara, dengan kegiatan terdakwa pada saat itu sedang melihat dan mengawasi anggota terdakwa menimbang dan menerima berondolan buah sawit, selanjutnya tidak berapa lama, dikarenakan narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari sdr FAUJI yang merupakan anggota kerja dari sdr JONI sebelumnya telah habis terjual maka terdakwa pun berencana untuk menelpon sdr JONI, lalu terdakwa pun mengambil handphone terdakwa, kemudian terdakwa mencari kontak sdr JONI di handphone terdakwa, dan setelah ketemu terdakwa pun langsung menelfonnya dengan berkata “ BANG.. UDAH HABIS BUAH KU BANG..” dan sdr JONI menjawab “ OKE NANTI KUSURUH SI FAUJI MENGANTARKANNYA..” lalu terdakwa berkata “ YA UDAH BANG.. KU TUNGGU BANG...” kemudian sdr JONI pun mematikan telponnya, dan setelah sdr JONI mematikan telfpon terdakwa pun kembali melanjutkan kegiatan terdakwa yaitu melihat dan mengawasi anggota kerja terdakwa untuk menimbang buah berondolan sawit. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib ketika terdakwa berada di timbangan berondolan sawit tersebut terdakwa pun mendengar handphone terdakwa berdering, kemudian terdakwa melihat anggota kerja dari sdr JONI menelfon terdakwa yang mana terdakwa simpan di handphone terdakwa tersebut dengan sdr FAUJI, lalu terdakwa pun mengangkatnya dan berkata “ YA JI..” dan sdr FAUJI menjawab “ AKU INI UDAH JALAN,.. TUNGGU AJA LAH DI TEMPAT BIASA RUMAH KOSONG ITU...” lalu terdakwa berkata “ YA UDAH.. KU TUNGGU..” kemudian terdakwa pun mematikan telpon tersebut dan setelah itu terdakwa pun kembali duduk menunggu kedatangan dari sdr FAUJI, kemudian sekira pukul 18.45 Wib terdakwa kembali menerima telfon dari sdr FAUJI yang mana pada saat itu sdr FAUJI berkata kepada terdakwa “ DOL.. AKU UDAH DIPERUMAHAN INI.. SINI LAH KAU..” dan terdakwa menjawab “ OKE LAH.. AKU DATANG..” lalu terdakwa pun mematikan telpon tersebut dan setelah itu terdakwa pun langsung bergegas menuju ke perumahan tempat lokasi bertemu terdakwa dan sdr FAUJI biasanya, yaitu di perumahan kosong yang terletak di Jl. PT Binanga, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, dan sesampainya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa pun melihat sdr FAUJI telah menunggu terdakwa di depan sebuah rumah kosong, kemudian terdakwa pun langsung menghampiri sdr FAUJI dan setelah itu terdakwa pun mengambil posisi duduk bersila di hadapan sdr FAUJI  lalu berkata “ MANA JI..” lalu terdakwa pun melihat sdr FAUJI merogoh kantong depan sebelah kanan celananya dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu lalu langsung memberikan kepada terdakwa dengan tangan kanannya dan berkata “ INI DOL.. SATU ONS..” lalu terdakwa pun menerimanya dengan tangan kanan terdakwa dan setelah terdakwa menerima langsung terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu tersebut ke dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, dan setelah terdakwa menyimpannya terdakwa dan sdr FAUJI pun berbincang bincang, ditengah perbincangan terdakwa dan sdr FAUJI tiba tiba terdakwa mendengar anggota kerja terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu di lokasi timbangan sawit tempat terdakwa menerima berondolan sawit yang bernama sdr ANDI menelpon lalu terdakwa pun mengangkatnya dan mendengar sdr ANDI berkata “BOSS..,. ORANG UDAH NGGA ADA LAGI YANG DATANG MENIMBANG.” Kemudian terdakwa pun menjawab “  YA UDAH..” lalu sdr ANDI berkata TERUS BOSS..,. BUAH KU UDAH HABIS.. KEMANA AKU MERAPAT INI BOSS...” dan terdakwa menjawab ““ TUNGGU AJA LAH...” lalu sdr ANDI kembali berkata “ KALAU NGGA KESANA AKU BOSS..” dan terdakwa menjawab “ YA UDAH KESINI LAH KAU... “ lalu sdr ANDI berkata “ DIMANA BOSS..” dan terdakwa menjawab “ INI AKU DI PERUMAHAN YANG JALAN PT BINANGA.. KESINI LAH KAU.. AKU DIDEPAN RUMAH KOSONG TEMPAT BIASA INI..” lalu sdr ANDI berkata “ YA UDAH BOSS KESANA AKU..” dan setelah itu terdakwa pun mematikan telpon tersebut. Kemudian terdakwa terdakwa kembali berbincang bincang dengan sdr FAUJI, yang mana pada saat itu terdakwa dan sdr FAUJI berbincang bincang mengenai narkotika jenis sabu, dan tidak berapa lama berbincang bincang tiba tiba terdakwa melihat anggota kerja terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu yang bernama sdr ANDI datang dengan berjalan kaki, kemudian mengambil posisi duduk bersila di samping kanan terdakwa, dan setelah sdr ANDI datang terdakwa pun melihat ekspresi wajah sdr FAUJI langsung berubah, kemudian pada saat itu juga terdakwa melihat sdr FAUJI langsung berdiri dan berkata kepada terdakwa “ DOL.. AKU PULANG LAH DULU YA..” kemudian terdakwa menjawab “ YA UDAH,,” lalu sdr FAUJI pun langsung pergi meninggalkan terdakwa dan menaiki sepeda motornya, dan setelah sdr FAUJI pergi terdakwa pun berkata kepada sdr ANDI “ANDI.. INI SEPULUH JIE LAH KU KASI SAMA MU YA..” (Jie adalah sebutan untuk gram), kemudian sdr ANDI menjawab “JANGAN LAH BOSS, JADI NANTI KAU PIGI KEMANA AKU MINTA BUAHNYA (Buah adalah sebutan untuk sabu), lalu terdakwa berkata “YA UDAH LIMA BELAS JIE LAH KAU KUKASI INI, UDAH CUKUP LAH ITU, KARNA AKU MAU PIGI JUGA INI KE MEDAN” dan sdr ANDI menjawab “ YA UDAH BOSS”, lalu setelah itu terdakwa pun langsung merogoh kantong depan sebelah kanan terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang terdakwa terima sebelumnya dari sdr FAUJI, lalu setelah terdakwa mengeluarkannya terdakwa pun meletakkannya di atas lantai tepat berada di hadapan terdakwa dan sdr ANDI,  kemudian setelah itu terdakwa juga kembali merogoh kantong depan sebelah kanan terdakwa dan kembali mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih lalu meletakkan di hadapan terdakwa dan sdr ANDI, selanjutnya setelah seluruhnya terdakwa letakkan diatas lantai yang ada dihadapan terdakwa, terdakwa pun langsung mencak atau membagi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 15 (lima belas) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 10 (sepuluh) gram dengan cara memindahkan sebagian narkotika jenis sabu yang ada di dalam plastik klip ke dalam plastik klip kosong, dan setelah sebagian narkotika jenis sabu tersebut ada didalam  plastik klip kosong terdakwa pun langsung menimbangnya lalu setelah terdakwa selesai menimbangnya dengan timbangan 15 (lima belas) gram terdakwa pun langsung memberikan kepada sdr ANDI dengan tangan kanan terdakwa dan berkata “INI NAH” lalu terdakwa pun melihat sdr ANDI menerima dengan tangan kanannya dan menjawab “MAKASI BOSS”. Selanjutnya setelah terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr ANDI terdakwa kembali membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan berat 15 (lima belas) gram, yang mana 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 15 (lima belas) gram tersebut ingin terdakwa berikan kepada anggota kerja terdakwa lainnya yang bernama REJI NAIBAHO, kemudian setelah terdakwa selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pun langsung mengemasi barang barang terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang mana 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu terdakwa terima dari sdr FAUJI sebelumnya yang mana narkotika jenis sabu itu juga yang terdakwa berikan sebagian kepada sdr ANDI, dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 15 (lima belas) gram yang dengan tujuan untuk terdakwa berikan kepada anggota kerja terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu lainya yang bernama REJI NAIBAHO, begitu juga dengan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih terdakwa masukkan seluruhnya dalam kantong depan sebelah kanan terdakwa, lalu setelah itu terdakwa pun berdiri kemudian berkata kepada sdr ANDI dengan berkata “YA UDAH AYOK LAH BUBAR KITA” dan sdr ANDI menjawab “AYOK BOSS, TAPI PINJAM DULU TIMBANGAN MU BOSS”  dan dikarenakan permintaan sdr ANDI tersebut ingin meminjam timbangan elektrik tersebut terdakwa pun langsung merogohnya dari dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, kemudian terdakwa pun memberikannya kepada sdr ANDI dengan berkata “INI NAH, BESOK PULANGKAN” dan terdakwa pun melihat sdr ANDI menerima timbangan elektrik tersebut dan menjawab “ IYA BOSS” dan setelah itu terdakwa pun langsung berjalan lalu menuju ke rumah tinggal terdakwa dan meninggalkan sdr ANDI sendirian di depan rumah kosong tersebut, ditengah perjalanan terdakwa menuju ke rumah tinggal terdakwa yang terletak di Kota Raja, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi sabu  yang ada didalam kantong terdakwa, tetap berada di dalam kantong terdakwa, lalu sesampainya terdakwa di depan rumah tinggal terdakwa sekira pukul 20.30 Wib terdakwa pun langsung merogoh kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, kemudian terdakwa pun mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 15 (lima) belas gram dari dalam kantong celana terdakwa, dan setelah terdakwa mengeluarkannya terdakwa pun langsung menyelipkan narkotika jenis sabu seberat 15 (lima belas) gram tersebut ke dalam sebuah sepatu yang ada di depan rumah terdakwa, dengan tujuan agar anggota kerja terdakwa yang bernama REJI NAIBAHO tersebut dapat mengambilnya tanpa bertemu dengan terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 15 (lima belas) gram tersebut kedalam sepatu yang ada didepan rumah terdakwa, terdakwa pun langsung masuk ke dalam rumah, lalu setelah terdakwa berada di dalam rumah terdakwa pun langsung menuju ke kamar tidur terdakwa yang ada di lantai 2 dari rumah terdakwa, dan setelah terdakwa berada di dalam kamar, pintu kamar terdakwa tersebut langsung terdakwa kunci lalu setelah itu terdakwa pun mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang ada didalam kantong terdakwa dan meletakkannya di atas lantai, selanjutnya setelah itu terdakwa pun mencari tas sandang terdakwa yang terdakwa simpan di dalam lemari pakaian kamar terdakwa tersebut, dan setelah tas sandang tersebut ketemu terdakwa pun mengambilnya lalu  langsung meletakkannya di atas lantai tepat berada di dekat narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya setelah itu barulah terdakwa mengambil posisi duduk bersila di atas lantai tersebut kemudian langsung membuka tas sandang terdakwa tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) buah plastik assoy  berisikan uang tunai sebesar Rp.  2.000.000 (dua juta rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu sebelumnya, selanjutnya setelah terdakwa mengeluarkan plastik assoy tersebut dari dalam tas, terdakwa pun langsung memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang terletak di atas lantai ke dalam plastik assoy tersebut, dengan cara pertama mengeluarkan uang dari dalam plastik, kemudian terdakwa membalut narkotika jenis sabu tersebut dengan uang yang ada di dalam plastik, kemudian setelah narkotika jenis sabu tersebut terbalut dengan uang barulah terdakwa kembali memasukkannya ke dalam plastik assoy, dan kembali menggulungkan plastik assoy tersebut menjadi sebuah balutan, lalu setelah terdakwa selesai membalut narkotika jenis sabu tersebut dengan uang dan plastik assoy tersebut terdakwa pun kembali memasukkannya ke dalam tas, kemudian langsung menggantungnya di sebuah paku yang ada di dinding kamar terdakwa, tujuan terdakwa membalut narkotika jenis sabu tersebut adalah agar istri terdakwa tidak mengetahui bahwa terdakwa sedang menyimpan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa langsung membuka pintu kamar terdakwa kemudian melakukan persiapan untuk berangkat menuju ke Kota Medan dengan tujuan untuk menjenguk anak terdakwa yang sedang sakit. Selanjutnya terdakwa menuju ke Kota Medan dengan menaiki bus, ditengah perjalanan terdakwa menuju ke Kota Medan sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa teringat bahwa ada narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam sepatu yang berada didepan rumah terdakwa, kemudian terdakwa langsung menelpon sdr REJI NAIBAHO dan berkata “JI, AKU INI UDAH JALAN KEMEDAN, PIGI LAH KAU KE RUMAH ABANG YANG DIKOTA RAJA, DI DEPAN RUMAH ABANG ADA NANTI KAU TENGOK SEPATU WARNA PUTIH DIDALAM SEPATU ITULAH AMBUL BUAH UNTUK MU” dan sdr REJI NAIBAHO pun menjawab “OKE BANG”. Sesampainya terdakwa dikota Medan sekira pukul 04.00 Wib terdakwa langsung turun dari atas bus tersebut, kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah sakit tempat anak terdakwa dirawat dengan mengendarai sebuah gojek yang ada di Kota Medan.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal  01 Juni 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib terdakwa melihat handphone terdakwa berdering yang mana pada saat itu terdakwa melihat anak terdakwa yang bernama ARTA yang menelpon terdakwa kemudian terdakwa mengangkatnya dan berkata “APA TA” kemudian anak terdakwa tersebut menjawab “YAH, MINTA DUIT YAH, MAU MEMBAYAR BERONDOLAN SAMA SAWIT YAH” dan terdakwa berkata “BERAPA TA” lalu ARTA menjawab “DUA JUTA LIMA RATUS YAH” dan terdakwa berkata “ADA DISITU SI ANDI” lalu ARTA menjawab “ADA YAH TADI KU LIAT DI SAWITAN YAH” dan terdakwa kembali berkata “YA UDAH KAU JUMPAI LAH KESITU, KAU MINTA UANGNYA SAMA DIA” lalu ARTA menjawab “IYA YAH”. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib dikarenakan keuangan terdakwa sudah menipis terdakwa langsung mengambil handphone terdakwa, keterdakwa pun berencana untuk menelfon anggota kerja terdakwa yang bernama sdr ANDI, dan setelah telfon terdakwa diangkat sdr ANDI berkata “IYA BOSS” lalu terdakwa menjawab “UDAH BERAPA ADA SETORAN MU” dan sdr ANDI pada saat itu berkata “INI ADA TIGA JUTA LIMA RATUS BOSS, TADI DIMINTA SI ARTA DUA JUTA LIMA RATUS”, kemudian terdakwa menjawab “YA UDAH KAU TRANSFERKAN LAH ITU KE REKENING KAKAK MU, AKU DIMEDAN INI LIAT ANAK KU SAKIT”  dan sdr ANDI berkata “YA UDAH BOSS”, kemudian setelah itu terdakwa pun langsung mematikan telpon tersebut, kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam kamar rawat anak terdakwa, lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menerima pesan dari sdr ANDI melalui aplikasi Whatsapp, dan pada saat itu terdakwa melihat sdr ANDII mengirimkan bukti transferan ke handphone terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa sudah melihatnya terdakwa pun langsung menghapus chat tersebut dan berkata kepada Istri terdakwa dengan berkata “DEK,TARIKKAN DULU UANG ABANG DARI ATM MU, ADA UANG MASUK ITU DARI PABRIK UANG BERONDOLAN”, kemudian istri terdakwa menjawab “BERAPA BANG” dan terdakwa berkata “TIGA JUTA LIMA RATUS DEK”, lalu Istri terdakwa menjawab “IYA BANG”, kemudian terdakwa melihat istri terdakwa langsung pergi keluar dari dalam rumah sakit sedangkan terdakwa menggantikan istri terdakwa untuk menjaga anak terdakwa di dalam kamar rumah sakit tersebut, lalu tidak berapa lama sekira pukul 13.40 Wib terdakwa melihat istri terdakwa kembali dengan membawa uang sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian langsung memberikan kepada terdakwa, lalu terdakwa pun menerima uang tersebut dan langsung memasukkannya ke dalam kantong terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib dikarenakan terdakwa sudah bosan di kamar rumah sakit tersebut terdakwa pun keluar dari dalam rumah sakit dengan tujuan untuk duduk duduk di warung kopi yang ada di sekitaran Rumah Sakit Royal Prima tempat anak terdakwa dirawat, dan setelah terdakwa duduk di warung Kopi tersebut sekira pukul 16.30 Wib terdakwa mendengar telpon terdakwa berdering dan melihat ternyata yang menelfon terdakwa adalah anggota jaga rumah terdakwa yang bernama DODI, lalu terdakwa pun mengangkat telpon tersebut dan sdr DODI berkata “BANG SI ANDI SAMA SI YOSE KETANGKAP BANG” lalu terdakwa menjawab “SIAPA YANG NANGKAP” dan sdr DODI menjawab “ORANG POLRES BANG, TADI KU DENGAR DARI JAUH BANG DISEBUT SEBUT ORANG ITU NAMA ABANG” lalu terdakwa berkata “DISITU RUPANYA KAU TADI WAKTU DITANGKAP ORANG ITU” dan sdr DODI menjawab “PAS MAU KE TIMBANGAN AKU TADI BANG, CUMA KU LIAT UDAH RAME POLISI BANG, DISITULAH KU DENGAR BANG” lalu terdakwa berkata “YA UDAH LAH DOD” dan terdakwa langsung mematikan telpon tersebut, lalu setelah telpon tersebut terputus terdakwa pun terdiam sejenak, dan pada saat itulah terdakwa berpikir untuk mematahkan handphone terdakwa dikarenakan terdakwa takut dilacak oleh petugas polisi tersebut, kemudian dikarenakan terdakwa ketakutan terdakwa pun langsung mematahkan handphone terdakwa tersebut dan setelah terdakwa patahkan terdakwa langsung membuangnya ke dalam parit besar yang ada di sekitaran warung kopi tersebut, dengan tujuan harapan terdakwa agar terdakwa tidak bisa di lacak atau ditemukan polisi, dan setelah terdakwa selesai mematahkan dan membuang handphone terdakwa tersebut terdakwa pun langsung pergi meninggalkan warung kopi tersebut lalu langsung mencari sebuah counter tempat menjual handphone bekas di sekitaran Rumah Sakit Royal Prima, dan pada saat itu terdakwa berhasil menemukan counter handphone tersebut dan membeli handphone android bekas merk Oppo warna merah tanpa kotak beserta kartunya, dan pada saat itu terdakwa membeli handphone dan kartunya seharga Rp. 1.850.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang yang ditransfer sdr ANDI kepada terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa membelinya terdakwa pun langsung kembali ke rumah sakit tempat anak terdakwa dirawat, sedangkan sisa dari uang uang yang ditransfer ANDI yang ada pada terdakwa dengan sisa sebesar Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tetap berada di dalam kantong celana terdakwa.
  • Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 21.00 Wib dikarenakan terdakwa sudah ketakutan terdakwa pun kembali keluar dari dalam rumah sakit tempat anak terdakwa dirawat dengan alasan terdakwa kepada istri terdakwa untuk membeli makanan dan pada saat itu terdakwa pergi keluar untuk mencari ketenangan dengan berkeliling kota Medan dengan menggunakan sebuah Grab dan juga mencari makanan, dan sekira pukul 23.30 Wib dikarenakan terdakwa sudah mulai merasa bosan terdakwa pun kembali ke rumah sakit untuk bergantian menjaga anak terdakwa, dan dapat terdakwa jelaskan bahwa uang sisa yang terdakwa terima dari sdr ANDI sebesar Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) telah terdakwa pergunakan sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli makanan dan membayar tingkah laku terdakwa selama malam itu, sedangkan sisanya sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) tetap berada di dalam kantong terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa berada di dalam rumah sakit terdakwa pun langsung menggantikan istri terdakwa untuk menjaga anak terdakwa.
  • Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 Sekira pukul 06.00 Wib terdakwa pun bangun dari tidur terdakwa, lalu setelah terdakwa bangun terdakwa pun langsung pergi keluar dari dalam rumah sakit dengan tujuan untuk membeli sarapan, buah dan rokok terdakwa, lalu setelah terdakwa selesai membeli seluruhnya dengan menggunakan uang sisa yang ada di dalam kantong terdakwa sebesar Rp. 390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) terdakwa pun kembali ke dalam kamar anak terdakwa, lalu terdakwa pun menyerahkan sarapan dan buah tersebut dan setelah itu terdakwa pun kembali keluar dari dalam rumah sakit tersebut dan mengambil posisi duduk di depan sebuah indomart yang ada didepan rumah sakit tersebut dengan tujuan untuk melihat dan mengawasi apakah ada Polisi yang datang melakukan pencarian terhadap terdakwa, dan benar saja pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 Sekira pukul 07.00 Wib di depan Rumah Sakit Royal yang terletak di Jl. Ayahanda, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara ketika terdakwa sedang duduk sambil merokok sembari mengawasi sekitaran tiba tiba terdakwa melihat ada sebuah mobil Inova warna hitam datang dan langsung parkir di hadapan terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa pun kembali melihat ada beberapa orang berpakaian preman keluar dari dalam mobil lalu berlari menuju ke arah terdakwa kemudian langsung menangkap terdakwa dan memberihukan bahwa mereka adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan terdakwa mengaku bernama AHMAD RIDWAN TANJUNG Alias PEDOL, selanjutnya setelah itu Petugas Polisi tersebut pun mengambil handphone terdakwa dari genggaman tangan terdakwa lalu langsung mengintrogasi terdakwa dan menanyakan apakah benar terdakwa telah memberikan narkotika jenis sabu kepada ANDI ANUGRAH Als. ANDI, dan pada saat itu terdakwa pun mengakui dan menjelaskan bahwa benar terdakwa telah memberikan narkotika jenis sabu kepada ANDI ANUGRAH sebanyak 15 (lima belas) gram dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepadanya, lalu petugas polisi tersebut pun menanyakan dimana sisa dari narkotika jenis sabu milik terdakwa, akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak memberitahukan dimana sisa dari narkotika jenis sabu milik terdakwa,  dan dikarenakan terdakwa tidak mengaku petugas polisi tersebut pun ingin membawa terdakwa ke dalam mobil, akan tetapi pada saat itu terdakwa bermohon kepada petugas polisi tersebut untuk mengijinkan mengabari istri terdakwa yang ada didalam rumah sakit yang sedang menjaga anak terdakwa, lalu petugas polisi tersebut pun menyetujuinya dan memberikan handphone terdakwa yang telah diambil oleh petugas  polisi tersebut, dan pada saat handphone tersebut telah berada pada terdakwa, terdakwa pun langsung menelfon Anak terdakwa yang bernama ARTA lalu setelah telfon terdakwa diangkat terdakwa berkata kepada anak terdakwa tersebut dengan pelan dan berkata “ ARTA... KAU PIGI KEMAR AYAH,.. DISITU ADA TAS TERGANTUNG... TERUS KAU SIMPAN KAN DULU DUIT YANG ADA DI DALAM TAS ITU.,. DUITNYA DIBALUT SAMA PLASTIK.. CEPAT YA NAK..” dan ARTA menjawab “ IYA YAH..” lalu terdakwa pun mematikan telfon tersebut kemudian setelah itu terdakwa pun langsung menelfon isti terdakwa dan memberitahukan bahwa terdakwa telah ditangkap polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu lalu setelah terdakwa memberitahukan kepada istri terdakwa, terdakwa pun langsung mematikan telfon tersebut dan kembali memberikan kepada petugas polisi tersebut, lallu setelah itu barulah terdakwa dibawa ke dalam mobil kemudian langsung menuju ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut ditengah perjalan terdakwa dibawa menuju ke Polres Labuhanbatu disitu juga Petugas polisi tersebut kembali menanyakan dimana sisa dari narkotika jenis sabu milik terdakwa, lalu dikarenakan terdakwa sudah yakin bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah dipindahkan anak terdakwa yang bernama ARTA terdakwa pun memberitahukan kepada petugas polisi tersebut bahwa sisa dari narkotika jenis sabu milik terdakwa  ada didalam kamar terdakwa, yang berada di dalam rumah terdakwa yang terletak di Kota Raja, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, dan atas pengakuan terdakwa tersebut terdakwa pun melihat petugas polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, menelfon Rekannya yang ada di Kota Rantauprapat, akan tetapi tidak berapa lama setelah petugas polisi tersebut memberitahukan kepada rekannya terdakwa pun mendengar petugas polisi tersebut tidak menemukan tas Sandang yang ada didalam kamar terdakwa, dan petugas polisi tersebut kembali menanyakan dimana keberadaan dari Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa pun mengakui bahwa pada saat terdakwa diberi kesempatan untuk menelfon disitulah terdakwa menelfon anak terdakwa yang bernama ARTA untuk pergi ke dalam kamar terdakwa dengan tujuan untuk menyimpan tas yang berisikan Duit, dan pada saat itu jugalah kemungkinan anak terdakwa menyimpan tas tersebut, lalu Petugas polisii tersebut pun menanyakan dimana keberadaan dari ARTA, kemudian terdakwa pun menjelaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan ARTA, dan dikarenakan pengakuan terdakwa demikian terdakwa bersama dengan petugas polisi tersebut pun melanjutkan perjalan menuju ke Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Selanjutnya sesampainya terdakwa di kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu disitulah terdakwa dipertemukan dengan ANDI ANUGRAH dan anggotanya yang bernama panggilan YOSE, dan pada saat itu jugalah petugas polisi tersebut memperlihatkan apa yang mereka temukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap ANDI ANUGRAH dan YOSE, lalu setelah diperlihatkan terdakwa pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada mereka adalah narkotika jenis sabu yang diperoleh dari terdakwa, dan pada terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada ANDI ANUGRAH Als. ANDI dan YOSE, dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa telah memberikan narkotika jenis sabu kepada ANDI ANUGRAH Als. ANDI sebanyak 15 (lima belas) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 03 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,92 gram, dan berat Netto 1,78 gram.
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,83 gram, dan berat Netto 0,65 gram.

Dengan total berat Bruto 4,75 gram, dan total berat Netto 2,43 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3203/NNF/2024 Tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. melakukan pemeriksaan terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,79 gram;
  2. 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 0,65 gram;

yang diperiksa milik saksi Andi Anugrah Alias Andi (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik saksi Andi Anugrah Alias Andi (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Ahmad Ridwan Tanjung Alias Pedol, pada hari Minggu tanggal 02 bulan Juni tahun 2024 pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 Sekira pukul 15.30 Wib di Dsn. I Kampung Pajak, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki bernama ANDI ANUGRAH Als. ANDI dan YOSE FATWA Als. YOSE karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, dan atas penangkapan tersebut saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar juga berhasil mengamankan benda atau barang dari ANDI ANUGRAH Als. ANDI berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) Gram netto, 1(satu) Bungkus plastik klip transparan berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) Gram netto, Uang tunai sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone android merk Samsung warna hitam, serta dari YOSE FATWA Als. YOSE berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Lucky strike. Selanjutnya dilakukan introgasi dan ANDI ANUGRAH Als. ANDI mengakui dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadapnya tersebut diperolehnya dari seorang laki laki bernama AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL, yang mana pada saat itu ANDI ANUGRAH Als. ANDI juga menjelaskan bahwa AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL pada saat itu berada di Kota Medan, sehingga atas bukti yang cukup serta pengakuan dari ANDI ANUGRAH Als. ANDI saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui dimana keberadaan pasti dari AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 Sekira pukul 23.30 Wib diperoleh lah informasi bahwa AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL berada di Kota Medan dengan posisi di Rumah Sakit Royal Prima yang terletak di Jl. Ayahanda, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara, Sehingga atas informasi tersebut saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun melakukan persiapan dan segera bergegas menuju ke Lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 Sekira pukul 06.30 Wib saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar tiba di Kota Medan tepatnya di depan Rumah Sakit Royal Prima yang terletak di Jl. Ayahanda, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara, lalu setibanya saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar dilokasi tersebut saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun kembali melakukan penyelidikan untuk mencari dimana pastinya AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL, dan pada saat saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar melakukan penyelidikan sekira pukul 07.00 Wib saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun melihat keberadaan AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL sedang duduk di depan sebuah Indomart yang berada tepat di depan rumah sakit tersebutu, dikarenakan AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL sudah terpandang mata, saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun langsung melakukan penangkapan dan memberitahukan bahwa saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan pada saat itu saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone dari dalam genggaman tangan AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL, kemudian setelah itu saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun menjelaskan bahwa saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar melakukan penangkapan terhadapnya dikarenakan saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar terlebih dahulu sudah mengamankan dan menangkap orang suruhannya yang bernama ANDI ANUGRAH Als. ANDI serta YOSE FATWA Als. YOSE karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, dan atas pengakuan dari ANDI ANUGRAH Als. ANDI mengakui dan menjelaskan bahwa memperoleh narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya adalah dari AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL, dan oleh sebab itulah saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar melakukan penangkapan terhadapnya, selanjutnya setelah menjelaskan kepada AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL, AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL pun mengakui dan menjelaskan bahwa memang benar dirinya telah memberikan narkotika jenis sabu kepada ANDI ANUGRAH Als. ANDI sebanyak 15 (lima belas) gram dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepadanya serta memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada ANDI ANUGRAH Als. ANDI pada hari Tanggal 30 Mei 2024 Sekira pukul 19.00 Wib di Depan sebuah Rumah Kosong Yang terletak di Jl. PT Binanga, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, Selanjutnya setelah itu saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun menanyakan dimana sisa dari narkotika jenis sabu miliknya, namun pada saat itu AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL hanya diam saja dan tidak menjawab sama sekali, sehingga setelah mengamankan barang bukti saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun langsung membawa AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL menuju ke dalam Mobil, akan tetapi pada saat ingin masuk ke dalam mobil AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL bermohon untuk menelfon dan mengabari istrinya yang berada di dalam rumah sakit, dan dikarenakan permintaan AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL demikian sehingga rekan saksi pun langsung memberikan handophone miliknya, lalu pada saat itu langsung menelfon keluarganya dan setelah selesai menelfon saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun langsung membawa AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL untuk menuju ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut, ditengah perjalanan saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar menuju ke Polres Labuhanbatu dengan membawa AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL, saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar kembali mengintrogasi AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL untuk menanyakan dimana sisa dari narkotika jenis sabu miliknya, lalu pada saat itu AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL pun menjelaskan bahwa sisa dari narkotika jenis sabu miliknya ada di dalam tas sandang yang tergantung didalam kamar yang ada di rumah tinggalnya yang ada di Dsn. Kota Raja, Ds. Kampung Pajak, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, sehingga dikarenakan pengakuan dari AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL demikian saksi pun langsung berkoordinasi dengan rekan saksi yang ada di Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna mengecek kebenaran dari Pernyataan AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL, akan tetapi tidak berapa lama setelah itu rekan saksi pun melakukan pengecekan ke Rumah tinggal AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL dan mengabari bahwa tidak ada tas sandang yang tergantung di dalam kamarnya, sehingga saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun kembali menanyakan dimana pastiknya sisa dari narkotika jenis sabu miliknya, dan pada saat itu jugalah AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL memberitahukan dan berkata bahwa pada saat dirinya diberi kesempatan untuk menelfon dirinya pertama sekali menelfon anak kandungnya yang bernama ARTA dengan tujuan untuk menyimpan tas yang tergantung didalam kamarnya, dan kemungkinan pada saat ini Tas tersebut telah disembunyikan oleh ARTA, sehingga atas pengakuan tersebut saksi pun menanyakan dimana keberadaan dari anak kandungnya yang bernama ARTA, akan tetapi pada saat itu AHMAD RIDWAN TANJUNG Als. PEDOL memberitahukan bahwa dirinya tidak mengetahui dimana keberadaan dari ARTA, sehingga atas pengakuan tersebut saksi Riswan Siregar bersama dengan saksi Sumedi, dan saksi Juandi Ginting, dan saksi Hardisyah P.Siregar pun kembali melanjutkan perjalan menuju ke Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 03 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,92 gram, dan berat Netto 1,78 gram.
  2. 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,83 gram, dan berat Netto 0,65 gram.

Dengan total berat Bruto 4,75 gram, dan total berat Netto 2,43 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3203/NNF/2024 Tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. melakukan pemeriksaan terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,79 gram;
  2. 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 0,65 gram;

yang diperiksa milik saksi Andi Anugrah Alias Andi (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik saksi Andi Anugrah Alias Andi (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Description: C:\\Users\\LENOVO\\Downloads\\logoEsign.pngRantauprapat, 21 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Elina Flori, S.H.

Jaksa Muda / 19830317 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya