Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.10 Wib dimana saya sedang berada di rumah saya yang terletak di desa perkebunan pangkatan PT. Pangkatan Indonesia, saya di telpon oleh security yang bernama JEFRIADI bahwa telah mengamankan 1 satu orang laki-laki yang telah menagmbil buah berondolan kelapa sawit di areal Blok B3 Divisi I PT. Pangkatan Indonesai dan setelah saksi dan pelaku membawa pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik berondolan buah kelapa sawit dengan berat 12 kg ke kantor security kemudian pelapor mengintrogasi pelaku dan ianya mengakui telah mengambil buah berondolan kelapa sawit milik PT.Pangkatan Indonesia setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan perusahaan PT. Pangkatan Indonesia dan oleh pimpinan perusahaan memberi kuasa kepada pelapor dan mengintruksikan untuk membawa pelaku dan barang bukti ke kator polsek Bilah Hilir untuk peroses hukum selanjutnya . Dan atas kejadian tersebut dimana kebun PT. Pangkatan Indonesia mengalami kerugian 1 (satu) goni plastic yang berisikan buah brondolan kelapa sawit dengan berat 12 kg dengan kerugian materil Rp. 36,000- (tiga puluh enam ribu rupiah ).- |