Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Rap PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Rantau Prapat DAHLAN EFENDI SIREGAR Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Rantau Prapat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAHLAN EFENDI SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 324.153.599,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 84318591911 Tanggal 18 September 2019 beserta seluruh perubahannya, yang dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut Undang-Undang yang berlaku;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 84318591911 Tanggal 18 September 2019 a-quo;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp 324.153.599,- (tiga ratus dua puluh empat juta seratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah), yang dihitung pertanggal 17 April 2023 dengan rincian sebagai berikut :
  • Sisa Angsuran (40 kali angsuran)

Rp      114.115.000,-

  • Denda Keterlambatan (880 hari)

Rp      207,851,380,-

  • Biaya Penagihan keterlambatan

Rp          2,187,219,-  +

  •  

Rp   324.153.599,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Atau menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Objek Perjanjian yakni kendaraan roda empat dengan spesifikasi Merk/Tipe : DAIHATSU ALL NEW XENIA 1.3 X MT, Warna : HITAM METALIK, No. Rangka : MHKV1BA1JEJ000972, No. Mesin : ME68773, Tahun : 2014, No. Polisi : BM 1088 SM beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Objek Perjanjian kepada Penggugat jika tidak dapat membayar kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat, akibat Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian guna pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini, apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini;
  4. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.

Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak