Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Rabu Tanggal 19 Juni 2024 sekira Pukul 16.30 Wib di Afdeling IV Blok D-21D Perkebunan Kelapa Sawit PT SMA Aek Nabara Utara Desa S-3 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh RUMINI alias SIRUM dengan cara : Pelaku masuk keareal perkebunan kelapa sawit PT SMA Aek Nabara dengan menggunakan sepeda motor. Setelah diareal perkebunan kelapa sawit PT SMA Aek Nabara, pelaku terlebih dahulu memcari karung plastik yang ada diareal kebun tersebut. Kemudian pelaku mencari brondolan kelapa sawit yang berjatuhan diareal kebun dan pelaku mengambilnya dengan cara dikutip satu persatu lalu dimasukkan kedalam karung plastik. Setelah mendapatkan 1 (satu) karung plastik, kemudian pelaku meninggal areal tersebut dan membawa brondolan kelapa sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motornya. Pada saat pelaku membawa brondolan kelapa sawit tersebut Petugas Satpam PT SMA Aek Nabara Utara datang dan mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |