Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Rap Khairul Pakhry Siregar Rudi Syahputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khairul Pakhry Siregar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahcmad Sandry Nasution, S.H., M.KnKhairul Pakhry Siregar
Tergugat
NoNama
1Rudi Syahputra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian baik Materil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar Rp 2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah);

Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta Tergugat yang ada maupun yang akan ada terutama:

  1. Sertifikat Hak Milik No. 1933 atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara seluas 98 m2 atas nama pemegang hak RUDI SYAHPUTRA, tgl. 3 Januari 2018;
  2. Sertifikat Hak Milik No. 2001 atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara seluas 103 m2 atas nama pemegang hak RUDI SYAHPUTRA, tgl. 8 Februari 2018;
  3. Sertifikat Hak Milik No. 2421 atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara seluas 417 m2 atas nama pemegang hak RUDI SYAHPUTRA, tgl. 15 Oktober 2020;
  4. Sertifikat Hak Milik No. 2448 atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara seluas 139 m2 atas nama pemegang hak RUDI SYAHPUTRA, tgl. 15 Oktober 2020;
  5. Sertifikat Hak Milik No. 2572 atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara seluas 223 m2 atas nama pemegang hak RUDI SYAHPUTRA, tgl. 28 April 2021;
  6. Surat Ganti Rugi tgl. 23 Mei 1995 antara Toguan Harahap selaku Pihak Pertama dengan Eko Purwanti selaku Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 9,5 ha yang terletak di Dusun Hasona, Desa Pematang, Kec. NA IX X dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan        : Banua Munthe
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan     : Anak Sungai
  • Sebelah Timur berbatasan dengan        : Syahrin Rambe
  • Sebelah Barat berbatasan dengan         : Ingar gelar Kali guru Munthe;
  1. Surat Ganti Rugi tgl. 15 Februari 2023 antara Syafruddin Nasution selaku Pihak Pertama dengan Rudi Syahputra selaku Pihak Kedua atas sebidang tanah kebun kosong yang terletak di Dusun Hasona, Desa Pematang, Kec. NA IX X dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Syarifuddin Nasution, ukuran 140 meter
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dr. Tanzil, ukuran 200 meter
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mindo ritonga, ukuran 45 meter
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Bukit, ukuran 300 meter
  1. Surat Ganti Rugi tgl. 15 Februari 2023 antara Syafruddin Nasution selaku Pihak Pertama dengan Mahrani selaku Pihak Kedua atas sebidang tanah kebun kosong yang terletak di Dusun Hasona, Desa Pematang, Kec. NA IX X dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Bukit, ukuran 220 meter
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hendrik Sanjaya, ukuran 235 meter
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Alur Sunbgai, ukuran 160 meter
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Syafruddin Nasution, ukuran 165 meter
  1. Surat Ganti Rugi tgl. 15 Februari 2023 antara Mahruzar Nasution selaku Pihak Pertama dengan Mahrani selaku Pihak Kedua atas sebidang tanah kebun kosong yang terletak di Dusun Hasona, Desa Pematang, Kec. NA IX X dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Bukit, ukuran 200 meter
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Syafruddin Nasution, ukuran 175 meter
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Dr. Tanzil, ukuran 160 meter
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Syafruddin Nasution, ukuran 280 meter
  1. Surat Ganti Rugi tgl. 15 Februari 2023 antara Syafruddin Nasution selaku Pihak Pertama dengan Anjas Darman Ritongan selaku Pihak Kedua atas sebidang tanah kebun kosong yang terletak di Dusun Hasona, Desa Pematang, Kec. NA IX X dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mahruzar Nasution, ukuran 100 meter
  • Sebelah Timur berbatasan dengan bukit, ukuran 200 meter
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Syafruddin Nasution, ukuran 250 meter
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Alur Sungai, ukuran 120 meter
  1. Surat Ganti Rugi tgl. 15 Februari 2023 antara Hendrik Sanjaya selaku Pihak Pertama dengan Anjas Darman Ritongan selaku Pihak Kedua atas sebidang tanah kebun kosong yang terletak di Dusun Hasona, Desa Pematang, Kec. NA IX X dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Henrik sanjaya, ukuran 135 meter
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saem, ukuran 240 meter
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Alur, ukuran 130 meter
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Syafruddin Nasution, ukuran 235 meter

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara aquo;

Menyatakan secara hukum agar putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak