Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
607/Pid.C/2024/PN Rap RINDU SANJAYA SITORUS JOHAN MURNI RITONGA Alias JOHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 607/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/89/IX/RES.1.6/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RINDU SANJAYA SITORUS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN MURNI RITONGA Alias JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana “ Penganiayaan Ringan “ yang terjadi Pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Tanjung Raya Desa Binanga Dua Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan, korban dibawa kerumah sdri H. JURAIDAH oleh sdra SUKRUL AHMADI RITONGA dikarenakan korban ketahuan mencuri handphone milik sdri ELFI RITONGA, setibanya korban di halaman rumah H. JURAIDAH korban berdiri kemudian tiba-tiba korban dipukul oleh sdra JOHAN MURNI RITONGA sebanyak sekali pada bagian wajah sebelah kanan menggunakan tangan kanan.   Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024 sekira pukul 17.56 WIB Pelapor membuat pengaduan di Polres Labuhanbatu Selatan.  Tindak Pidana: Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Dusun Tanjung Raya Desa Binanga Dua Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan

Pihak Dipublikasikan Ya