Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PN Rap EMMY MARBUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMMY MARBUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa ibu Pemohon yaitu :

      Alm. Tioman Br Pasaribu telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 1978 karena sakit;

3.   Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Tioman Br Pasaribu tersebut;

4.   Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak