Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 08.50 WIB Pelapor dihubungi oleh Saksi yang memberitahukan bahwa Saksi IMAM SYAHPUTRA, INDRA ABADI DALIMUNTHE dan ANWAR DARWIN DALIMUNTHE telah mengamankan dua orang laki-laki yang mencuri berondolan buah kelapa sawit di PT Milano. Kemudian Pelapor yang telah mendapat kuasa dari Pimpinan Kebun memerintahkan para Saksi untuk membawa Pelaku yang mengaku bernama PAIRUN dan SUKATMO Alias KATMO serta barang bukti berupa 2 (dua) buah karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 40 (empat puluh) kilogram untuk dibawa ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PT Milano mengalami kerugian sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau |