Dakwaan |
Pada Hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib sewaktu saksi ALI AKBAR NASUTION dan BERNANDUS BANTIAN LAROSA sedang melaksanakan patroli rutin di Afdeling 4 Blok K 6 PT.Putra Lika Perkasa kelurahan Langgapayung kecamatan sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan kemudian melihat 2 ( Dua ) orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa goni yang berisi di atas sepeda motor masing -masing mereka,kemudian saksi ALI AKBAR NASUTION dan BERNANDUS BANTIAN LAROSA langsung melakukan penangkapa terghadap 2 ( Dua ) orang laki-laki tersebut dan setelah dilakukan introgasi terhadap 2 ( Dua ) orang laki-laki tersebut mengaku bernama HASANUDDIN dan ASMIN PEBRI LUBIS dan mengakui telah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.Putra Lika Perkasa tanpa ijin dan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor honda SUPRA X 125 warna Hitam tanpa plat,1 ( Satu ) unit sepeda motor honda REVO ABSOLUD warna Hitam tanpa plat dan 2 ( Dua ) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit,kemudian saksi ALI AKBAR NASUTION menghubungi danru satpam yakni sdra JHON PITER PARLINDUNGAN PASARIBU dan menceritakan kejadian tersebut dan kemudian memerintahkan saksi untuk membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Kantor besar PT.Putra Lika Perkasa dan selanjutnya menyerahkannya ke Polsek Sei Kanan untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Akibat pencurian tersebut, PT. Putra Lika Perkasa mengalami kerugian materil sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka HASANUDDIN dan ASMIN PEBRI LUBIS tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |