Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
79/Pid.C/2025/PN Rap A. SITUMORANG ARMAN HARAHAP alias RUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/27/II/RES.1.8/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN HARAHAP alias RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa berondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira Pukul 18.30 wib di Afdeling III Blok U-8 PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara Desa N-2 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan tersangka atas nama ARMAN HARAHAP alias RUDI  dan cara tersangka masuk keareal perkebunan kelapa sawit dengan berjalan kaki dan membawa karung plastik kosong, Setelah sampai diareal perkebuan tersangka mencari brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon lalu tersangka mengutipnya satu persatu dan memasukkan kedalam karung plastik yang dibawa oleh tersangka, setelah mendapatkan 1 (Satu) karung plastik penuh tersangka membawa karung plastik tersebut, namun saat tersangka sedang memundak karung plastik yang berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut tersangka di tangkap oleh pihak keamanan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara dan akibat kejadian tersebut PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara mengalami kerugian sebesar Rp.72.000 (Tujuh puluh dua ribu rupiah) dan terhadap tersangka ARMAN HARAHAP alias RUDI dipersangkakan telah melakukan pencurian Ringan Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012. 

Pihak Dipublikasikan Ya