Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
538/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR SUPRIYONO alias SISU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 538/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/841/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYONO alias SISU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 17.15 wib, pelapor an. YANTO WELIANA bersama saksi MAHYUDI TANJUNG dan BAGINDA RAJA LUBIS melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok A-63 TM 2017 PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat ada 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam kantong plastik warna Hitam, melihat hal tersebut saksi YANTO WELIANA, MAHYUDI TANJUNG dan BAGINDA RAJA LUBIS langsung melakukan penangkapan, dan sewaktu di introgasi mengaku bernama SUPRIYONO alias SISU dan berterus terang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, lalu saksi YANTO WELIANA, MAHYUDI TANJUNG dan BAGINDA RAJA LUBIS mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna Merah BK 2679 YAS,1 (satu) buah Gancu terbuat dari besi dengan gagang dibalut karet ban warna Hitam, 1 (satu) buah parang dengan gagang terbuat dari plastik warna Hijau, 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 15 (lima belas) Kg, dan membawa tersangka SUPRIYONO alias SISU berikutĀ  barang bukti ke Pos satpam PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu untuk didata. Atas kejadian pencurian tersebut PT. MP Leidong West Indonesia perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 43.500.- (empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), kemudian atas kuasa yang diterima saksi YANTO WELIANA dari PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan, selanjutnya saksi YANTO WELIANA melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan sekaligus menyerahkan tersangka SUPRIYONO alias SISU dan barang bukti agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

----- Maka perbuatan tersangka SUPPRIYONO alias SISU dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya