Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2025/PN Rap I.T NAINGGOLAN HARIANTO ALIAS ARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/08/I/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I.T NAINGGOLAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO ALIAS ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin Tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib saat saksi SURIANTO dan RIZKY FAJAR SIREGARĀ  melaksanakan patroli mengecek areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Unit usaha ajamu adeling 2 Blok 19 D Desa Perkebunan Ajamu Kec.Panai hulu Kab.Labuhan batu melihat adanya tumpukan buah kelapa sawit yang ditutupi pelepah di lokasi tersebut dan juga ditemukan adanya bekas panenan baru di lokasi tersebut sehingga kedua saksi merasa curiga dan lalu bersembunyi dan memantau orang yang akan datang mengambil buah kelapa sawit tersebut dan berselang beberapa waktu kemudian datang 3(tiga) orang laki-laki dengan membawa sebuah angkong ke lokasi tumpukan buah kelapa sawit dan lalu memuat buah kelapa sawit ke angkong dan lalu dilangsir dan sebahagian dilangsir dengan cara dipikul menuju ke pinggir parit bekoan perbatasan PTPN IV Unit usaha ajamu dengan jalinsum Desa Sei rakyat dan disaat itu saksi-saksi lalu melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku yang bernama HARIANTO alias ARI yang sedang melangsir buah kelapa sawit dengan angkong sedangkan 2(dua) orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan setelah mengamankan pelaku selanjutnya saksi-saksi mengumpulkan buah kelapa sawit dilokasi tersebut yang seluruhnya berjumlah 30(tiga puluh) janjang dan selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Pos induk Satpam dan sesampainya disana lalu saksi SURIANTO menelpon Danton satpam SUJOKO(saksi pelapor) memberitahukan tentang pencurian tersebut dan tak lama berselang saksi SUJOKO pun datang dan lalu menanyai pelaku dan setelah itu memberitahukan tentang pencurian tersebut kepada manager PTPN IV Unit usaha ajamu dan kemudian manager PTPN IV meminta agar peristiwa pencurian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan selanjutnya pelaku HARIANTO alias ARI beserta barang bukti 1(satu) unit angkong dan 30(tiga puluh) janjang buah kelapa sawit dibawa dan diserahkan ke polsek panai tengah guna proses hukum selanjutnya dan atas terjadinya pencurian tersebut PTPN IV Unit usaha ajamu mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp.498.300(empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya