Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
513/Pid.Sus/2024/PN Rap Lisa Susanti, S.H 1.INDRA SYAHPUTRA Alias INDRA
2.IRWANTO Alias IWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 513/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1144/L.2.118/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lisa Susanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SYAHPUTRA Alias INDRA[Penahanan]
2IRWANTO Alias IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa terdakwa I. Indra Syahputra Alias Indra bersama dengan terdakwa II. Irwanto Alias Iwan, Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Dusun Purwosari Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Rantau Prapat “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa I berada dirumah, di Dusun Purwosari Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu kemudian terdakwa I pergi ke Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu tepatnya di belakang Sekolah Martab untuk menjumpai PAJAR (Penjual Narkotika jenis sabu) dengan tujuan mau membeli Narkotika jenis sabu. Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa I sampai di Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu tepatnya di belakang Sekolah Martab kemudian terdakwa I bertemu dengan PAJAR dan terdakwa I berkata kepada PAJAR ” BANG BELIK SABU SETENGAH ” sambil terdakwa I berikan uang kepada PAJAR sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I dan diterima PAJAR juga dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya PAJAR memberikan terdakwa I 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa I terima juga dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I juga, selanjutnya terdakwa I pulang kerumah terdakwa I di Dusun Purwosari Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu;
  • Kemudian pada Hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa I mau pergi ke Tanah Lapang yang berada di Dusun Purwosari Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dan pada saat itu terdakwa I membawa 1 (satu) buah dompet besar warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan besar kosong yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah mancis warna biru dan 2 (dua) buah pipet berbentuk skop, dan pada saat terdakwa I berjalan kaki tiba-tiba teman terdakwa I yang bernama Terdakwa II melintas dengan menggunakan sepeda motornya sehingga terdakwa I panggil dengan mengatakan ” MAU KEMANA ?” dan Terdakwa II menjawab ” GAK ADA ” kemudian terdakwa I berkata ” KELAPANGAN YOK ” dan kemudian Terdakwa II menjawab ” AYOK ” kemudian terdakwa I naik ke atas sepeda motor Terdakwa II dengan posisi terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II dan pada saat di tengah jalan terdakwa I dan Terdakwa II singgah di kedai untuk membeli aqua gelas untuk dijadikan alat menggunakan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya kami pergi menuju tanah lapang;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 21.35 Wib terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari Tanah Lapang tersebut dan pada saat itu terdakwa I memasukan 1 (satu) buah dompet besar warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan juga 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan besar kosong yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah mancis warna biru dan 2 (dua) buah pipet berbentuk skop kedalam bagasi sepeda motor Terdakwa II dan juga disaksikan oleh Terdakwa II dan kami pun pergi ke simpang Tanah Lapang;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 21.50 Wib terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Simpang Tanah Lapang Dusun Purwosari Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dan terdakwa I pun duduk di atas pagar rumah warga dan Terdakwa II duduk di atas sepeda motor nya;
  • Kemudian Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet besar warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan juga 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan besar kosong yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah mancis warna biru dan 2 (dua) buah pipet berbentuk skop didalam bagasi sepeda motor terdakwa II, dan pada saat itu Polisi bertanya kepada terdakwa I ” MILIK SIAPA INI ?” dan kemudian terdakwa I jawab ” PUNYA TERDAKWA I PAK ” kemudian terdakwa I, Terdakwa II dan seluruh barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang pada saat membeli narkotika jenis sabu;
  • Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Kantor Cabang Rantau Prapat No. 165/05.10102/2024, tanggal 03 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia, terhadap 1 (satu) buah plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan berat netto 0,13  (nol koma satu tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor : 2337 / NNF / 2024, tanggal 14 Mei 2024, menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,13  (nol koma satu tiga) gram, setelah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polri Cabang Medan an. INDRA SYAHPUTRA ALIAS INDRA dan TERDAKWA II adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa I. Indra Syahputra Alias Indra bersama dengan terdakwa II. Irwanto Alias Iwan, Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Dusun Purwosari Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Rantau Prapat “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib pada saat terdakwa I berada dirumah, di Dusun Purwosari Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu kemudian terdakwa I pergi ke Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu tepatnya di belakang Sekolah Martab untuk menjumpai PAJAR (Penjual Narkotika jenis sabu) dengan tujuan mau membeli Narkotika jenis sabu. Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa I sampai di Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu tepatnya di belakang Sekolah Martab kemudian terdakwa I bertemu dengan PAJAR dan terdakwa I berkata kepada PAJAR ” BANG BELIK SABU SETENGAH ” sambil terdakwa I berikan uang kepada PAJAR sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I dan diterima PAJAR juga dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya PAJAR memberikan terdakwa I 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa I terima juga dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I juga, selanjutnya terdakwa I pulang kerumah terdakwa I di Dusun Purwosari Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu;   
  • Kemudian pada Hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa I mau pergi ke Tanah Lapang yang berada di Dusun Purwosari Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dan pada saat itu terdakwa I membawa 1 (satu) buah dompet besar warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan besar kosong yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah mancis warna biru dan 2 (dua) buah pipet berbentuk skop, dan pada saat terdakwa I berjalan kaki tiba-tiba teman terdakwa I yang bernama Terdakwa II melintas dengan menggunakan sepeda motornya sehingga terdakwa I panggil dengan mengatakan ” MAU KEMANA ?” dan Terdakwa II menjawab ” GAK ADA ” kemudian terdakwa I berkata ” KELAPANGAN YOK ” dan kemudian Terdakwa II menjawab ” AYOK ” kemudian terdakwa I naik ke atas sepeda motor Terdakwa II dengan posisi terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II dan pada saat di tengah jalan terdakwa I dan Terdakwa II singgah di kedai untuk membeli aqua gelas untuk dijadikan alat menggunakan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya kami pergi menuju tanah lapang;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 21.35 Wib terdakwa I dan Terdakwa II pergi dari Tanah Lapang tersebut dan pada saat itu terdakwa I memasukan 1 (satu) buah dompet besar warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan juga 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan besar kosong yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah mancis warna biru dan 2 (dua) buah pipet berbentuk skop kedalam bagasi sepeda motor Terdakwa II dan juga disaksikan oleh Terdakwa II dan kami pun pergi ke simpang Tanah Lapang;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 21.50 Wib terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Simpang Tanah Lapang Dusun Purwosari Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dan terdakwa I pun duduk di atas pagar rumah warga dan Terdakwa II duduk di atas sepeda motor nya;
  • Kemudian Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan Terdakwa II dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet besar warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan juga 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) buah plastik klip transparan besar kosong yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah mancis warna biru dan 2 (dua) buah pipet berbentuk skop didalam bagasi sepeda motor terdakwa II, dan pada saat itu Polisi bertanya kepada terdakwa I ” MILIK SIAPA INI ?” dan kemudian terdakwa I jawab ” PUNYA TERDAKWA I PAK ” kemudian terdakwa I, Terdakwa II dan seluruh barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang pada saat menguasai, memiliki narkotika jenis sabu;
  • Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Kantor Cabang Rantau Prapat No. 165/05.10102/2024, tanggal 03 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia, terhadap 1 (satu) buah plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dan berat netto 0,13  (nol koma satu tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor : 2337 / NNF / 2024, tanggal 14 Mei 2024, menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,13  (nol koma satu tiga) gram, setelah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polri Cabang Medan an. INDRA SYAHPUTRA ALIAS INDRA dan TERDAKWA II adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya