Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H MUHAMMAD YUNUS Als YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-615/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUNUS Als YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk.: PDM-42/RP.Rap/1/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Muhammad Yunus Als Yunus

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Malindo

Umur / Tanggal Lahir

:

30 tahun/13 April 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn.Rengas Ds.Sei Siarti Kec.Panai Tengah Kab.Labuhan Batu.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

-

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 30 November 2024 s/d 01 Desember 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 01 Desember 2024 s/d 20 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d 11 Januari 2025.

 

C.   DAKWAAN  :

Primair:

Bahwa terdakwa Muhammad Yunus Als Yunus bersama dengan anak Rizky Rahmadani pada hari Jumat Tanggal 29 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok I 11 Divisi I Perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa Desa Sei Siarti Kec.Panai Tengah Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 bulan November tahun 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Juliadi Muhammad Yunus Als Yunus berangkat menuju areal perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa dengan membawa 2 (dua) buah karung goni dan setelah terdakwa tiba di lokasi tepatnya di Blok I 11 Divisi I Perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa Desa Sei Siarti Kec.Panai Tengah Kab.Labuhan Batu, terdakwa mulai mengambil brondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutipnya dari bawah pokok lalu memasukannya kedalam 2 (dua) buah karung goni hingga penuh, selanjutnya terdakwa menyembunyikan karung goni tersebut di semak-semak pinggir parit piringan yang berbatasan dengan lahan kelapa sawit milik masyarakat lalu terdakwa pulang kerumah, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 14.45 Wib terdakwa bertemu dengan anak Rizky Rahmadani di Pekan Dsn.Malindo Ds.Sei Siarti Kec.Panai Tengah Kab.Labuhan Batu lalu terdakwa memanggil anak Rizky Rahmadani dan mengatakan “RIZKY BANTU DULU AKU MELANGSIR BRONDOLANKU DI SEBRANG PARIT PT.UMBUL MAS WISESA” lalu anak Rizky Rahmadani menjawab “YA SUDAH AYOK”, selanjutnya terdakwa bersama dengan anak Rizky Rahmadani pergi semak-semak pinggir parit piringan untuk mengambil 2 (dua) buah karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah terdakwa sembunyikan lalu mengangkut dan membawa 2 (dua) buah karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut menggunakan sepeda motor merk Verza warna hitam nomor polisi BK 3846 YBO milik anak Rizky Rahmadani, namun pada saat dalam perjalanan saksi Saprul Syahputra Ritonga dan saksi Muhammad Khoirul Ikhwan yang merupakan petugas keamanan PT.Umbul Mas Wisesa yang sedang melakukan patroli rutin mengetahui perbuatan terdakwa dan anak Rizky Rahmadani, kemudian   saksi Saprul Syahputra Ritonga dan saksi Muhammad Khoirul Ikhwan mengamankan membawa terdakwa dan saksi Saprul Syahputra Ritonga dan saksi Muhammad Khoirul Ikhwan beserta barang bukti membawa 2 (dua) buah karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit dan 1 (Satu) buah sepeda motor merk Verza warna hitam nomor polisi BK 3846 YBO lalu melaporkannya ke Polsek Panai Tengah untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Yunus Als Yunus bersama dengan anak Rizky Rahmadani yang telah mengambil 2 (dua) buah karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit seberat 60 (enam puluh) Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Umbul Mas Wisesa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhammad Yunus Als Yunus bersama dengan anak Rizky Rahmadani mengakibatkan PT.Umbul Mas Wisesa mengalami kerugian sebesar Rp.198.000,- (seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa Muhammad Yunus Als Yunus pada hari Jumat Tanggal 29 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok I 11 Divisi I Perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa Desa Sei Siarti Kec.Panai Tengah Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 bulan November tahun 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Juliadi Muhammad Yunus Als Yunus berangkat menuju areal perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa dengan membawa 2 (dua) buah karung goni dan setelah terdakwa tiba di lokasi tepatnya di Blok I 11 Divisi I Perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa Desa Sei Siarti Kec.Panai Tengah Kab.Labuhan Batu, terdakwa mulai mengambil brondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutipnya dari bawah pokok lalu memasukannya kedalam 2 (dua) buah karung goni hingga penuh, selanjutnya terdakwa menyembunyikan karung goni tersebut di semak-semak pinggir parit piringan yang berbatasan dengan lahan kelapa sawit milik masyarakat lalu terdakwa pulang kerumah, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 14.45 Wib terdakwa bertemu dengan anak Rizky Rahmadani di Pekan Dsn.Malindo Ds.Sei Siarti Kec.Panai Tengah Kab.Labuhan Batu lalu terdakwa memanggil anak Rizky Rahmadani dan mengatakan “RIZKY BANTU DULU AKU MELANGSIR BRONDOLANKU DI SEBRANG PARIT PT.UMBUL MAS WISESA” lalu anak Rizky Rahmadani menjawab “YA SUDAH AYOK”, selanjutnya terdakwa bersama dengan anak Rizky Rahmadani pergi semak-semak pinggir parit piringan untuk mengambil 2 (dua) buah karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah terdakwa sembunyikan lalu mengangkut dan membawa 2 (dua) buah karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut menggunakan sepeda motor merk Verza warna hitam nomor polisi BK 3846 YBO milik anak Rizky Rahmadani, namun pada saat dalam perjalanan saksi Saprul Syahputra Ritonga dan saksi Muhammad Khoirul Ikhwan yang merupakan petugas keamanan PT.Umbul Mas Wisesa yang sedang melakukan patroli rutin mengetahui perbuatan terdakwa dan anak Rizky Rahmadani, kemudian   saksi Saprul Syahputra Ritonga dan saksi Muhammad Khoirul Ikhwan mengamankan membawa terdakwa dan saksi Saprul Syahputra Ritonga dan saksi Muhammad Khoirul Ikhwan beserta barang bukti membawa 2 (dua) buah karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit dan 1 (Satu) buah sepeda motor merk Verza warna hitam nomor polisi BK 3846 YBO lalu melaporkannya ke Polsek Panai Tengah untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Yunus Als Yunus yang telah mengambil 2 (dua) buah karung goni berisi brondolan buah kelapa sawit seberat 60 (enam puluh) Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Umbul Mas Wisesa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhammad Yunus Als Yunus mengakibatkan PT.Umbul Mas Wisesa mengalami kerugian sebesar Rp.198.000,- (seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya