Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT atas nama HABIBAH SINAGA adalah penerima titipan uang yang baik dan beritikat baik yang harus dilindungi haknya;
- Menyatakan keputusan TERGUGAT I yang menyatakan PENGGUGAT telah menjual tanah perladangan yang menjadi obyek agunan dalam PENJANJIAN PENITIPAN merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan keputusan Tergugat II yang membuat SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI tanpa sepengetahuan dan persetujuan PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa atas perbuatan Para TERGUGAT yang melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan PERJANJIAN PENITIPAN antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang dibuat dihadapan NOTARIS JOHN MARLON MARAGANTI S.H. M.Kn (TERGUGAT II) adalah cacat hukum, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan sah dan berharga uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), adalah uang yang diterima PENGGUGAT secara bertahap dan berangsur;
- Menyatakan sah dan berharga uang sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh) adalah merupakan bagian dari angsuran pengembalian uang titipan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sisa dari pengembalian uang titipan tersebut adalah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima dari PENGGUGAT sisa dari pengembalian uang titipan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan menyerahkan kembali obyek jaminan/agunan yaitu SURAT KETERANGAN PEMBERIAN/HIBAH kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik seperti semula;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |