Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
767/Pid.B/2024/PN Rap MONICA RIA HUTABARAT,S.H. JEKSON MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 767/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1363/L.2.37/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA RIA HUTABARAT,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKSON MARBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JEKSON MARBUN pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar Pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pos Security Kebun Torganda Sibisa Mangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang bersidang di Labuhanbatu Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa melintas di daerah Afd. I Kebun Torganda Sibisa Mangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Carry warna hitam dengan Nomor Polisi BM 8131 BI; Nomor Rangka : MHKP3FA1JPK040424 dan Nomor Mesin : 2NR4BI5596 dengan tujuan membeli barang-barang bekas, namun pada saat Terdakwa melintas di depan rumah saksi ROSMELIN GULTOM dan saksi TAGOR MANURUNG tiba-tiba Terdakwa dipanggil oleh saksi ROSMELIN GULTOM, kemudian Terdakwa menghentikan mobilnya dan saksi ROSMELIN GULTOM bertanya kepada Terdakwa “TENGOK DULU BAN KU INI MASIH LAKUNYA ITU?” lalu Terdakwa menjawab “RASAKU LAKUNYA ITU”, kemudian saksi ROSMELIN GULTOM mengatakan “BERAPA HARGANYA INI” yang dijawab terdakwa “SATU JUTA”, setelah itu Terdakwa memberikan uang tunai kepada saksi ROSMELIN GULTOM sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan Terdakwa langsung mengangkat 1 (satu) buah ban mobil gajah Tunggal GT MILER TB 10.00-20 16 PR ML RED yang masih baru ke dalam mobil pick up milik terdakwa lalu menutupinya dengan menggunakan terpal plastik warna biru agar tidak kelihatan, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi ROSMELIN GULTOM dan saksi TAGOR MANURUNG, kemudian sekira pukul 17.15 WIB saat Terdakwa melewati pos gapura kebun milik Kebun Torganda Sibisa Mangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan tiba-tiba Terdakwa diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh saksi JURI PULUAN DOLOK SARIBU dan saksi TOGAP DOLOK SARIBU yang merupakan petugas satpam PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR, kemudian saksi JURI PULUAN DOLOK SARIBU dan saksi TOGAP DOLOK SARIBU menemukan 1 (satu) buah ban mobil gajah Tunggal GT MILER TB 10.00-20 16 PR ML RED yang masih baru di mobil milik Terdakwa, yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 1 (satu) buah ban mobil gajah Tunggal GT MILER TB 10.00-20 16 PR ML RED tersebut merupakan barang milik PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR, kemudian saksi TOGAP DOLOK SARIBU menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut kepada krani saksi yang bernama saksi DEDY TAMPUBOLON, kemudian saksi DEDY TAMPUBOLON datang ke Lokasi kejadian dan melakukan interogasi langsung terhadap terdakwa, yang mana Terdakwa mengakui telah membeli 1 (satu) buah ban mobil gajah Tunggal GT MILER TB 10.00-20 16 PR ML RED dari saksi ROSMELIN GULTOM sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), setelah itu saksi DEDY TAMPUBOLON melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian sektor torgamba, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian sektor torgamba untuk diperiksa lebih lanjut.

-----------Bahwa alasan Terdakwa membeli 1 (satu) buah ban mobil gajah Tunggal GT MILER TB 10.00-20 16 PR ML RED tersebut dikarenakan keadaan ban yang masih baru dan juga dibeli terdakwa dari saksi ROSMELIN GULTOM dengan harga murah yaitu sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), yang mana harga sebenarnya ban tersebut dijual seharga Rp.2.915.000,-(dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah). Adapun tujuan Terdakwa membeli ban tersebut adalah untuk di jual kembali kepada orang lain.

-----------Bahwa barang bukti yang disita dan diamankan dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah ban mobil gajah Tunggal GT MILER TB 10.00-20 16 PR ML RED milik PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR, 1 (satu) unit mobil pick up Carry BM 8131 BI warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa uang pembelian 1 (satu) buah ban mobil gajah Tunggal GT MILER TB 10.00-20 16 PR ML RED sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).

-----------Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) buah ban mobil gajah Tunggal GT MILER TB 10.00-20 16 PR ML RED tersebut masih keadaan baru dan bukan merupakan barang bekas serta di jual dengan harga dibawah harga jual yang sebenarnya. Adapun akibat perbuatan Terdakwa, PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR mengalami kerugian sebesar Rp.2.915.000,-(dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 dari KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya