Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merobah / mengganti nama dan tempat lahir pemohon yaitu Sihono, lahir di Kediri, dirubah / diganti menjadi Gani Bin Kamijo lahir di Semarang,
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu mengenai perbaikan Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada Akte Kelahiran serta Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon.
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|