Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Rap APRIANTO BIN MISWAN KEPALA KEPOLISIAN RESORT LABUHANBATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1APRIANTO BIN MISWAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT LABUHANBATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan  permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) adalah perbuatan yang sangat keliru serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan status tersangka, atas diri Tersangka / Aprianto oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut status Tersangka yang telah ditetapkan Termohon terhadap Pemohon (Aprianto);
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Pidana atas diri Tersangka / Aprianto;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya