Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Minggu Tanggal 22 Desember 2024 sekira Pukul 12.30 Wib di Afdeling II Blok L-IV PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Pelaku MUSLIM HASIBUAN alias ALIM dengan cara : Pelaku masuk keareal PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara dengan mengendarai sepeda motor dan membawa karung plastik kosong. Setelah diareal perkebunan, Pelaku mencari brondolan kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon kelapa sawit setelah pelaku melihat lalu pelaku mengambilnya dengan cara dikutip lalu pelaku masukkan kedalam karung plastik yang dibawanya. Pada saat sedang pelaku mengambil brondolan kelapa sawit dengan cara dikutip dikebun PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Utara, Petugas Satpam PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Utara datang dan melihat pelaku. Setelah itu Petugas Satpam langsung mengamankan pelaku dan brondolan kelapa sawit yang sudah dalam karung plastik seberat 10 (sepuluh) Kg. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |