Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
595/Pid.C/2024/PN Rap BONAR NR. NAPITUPULU MUHAMMAD KHADAFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 595/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/407/IX/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BONAR NR. NAPITUPULU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KHADAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak pidana pencurian yang diketahui  pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira Pukul. 01.00 Wib di Blok-54 Divisi II  Kebun PT Smart Tbk Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh 2          (Dua) orang laki laki yang masing masing Bernama IND  GUNAWAN alias WAWAN alias INDRA GUNAWAN dan tersangka MUHAMMAD KHADAFI (Berkas terpisah) terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT Smart Tbk  Padang Halaban  sebanyak 40 (Empat Puluh) Kg dengan cara  tersangka INDA GUNAWAN alias WAWAN alias INDRA  GUNAWAN secara bersama sama dengan sdra MUHAMMAD KHADAFI  mengutip brondolan buah kelapa sawit yang sudah jatuh disekitar pohon kelapa sawit dan selanjutnya tersangka ditangkap petugas pengamanan kebun pada saat tersangka membawa brondolan buah kelapa sawit dengan mengunakan  sepeda motor. Atas kejadian tersebut pihak kebun PT Tbk Padang Halaban mengalami kerugian sekitar Rp.80.000.- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian jumlah  brondolan buah kelapa sawit  yang dicuri seberat 40 Kg x  harga brondolan buah kelapa sawat /kg Rp.2.000.- = Rp.  80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya