Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2021/PN Rap 1.ARPIAN Alias PIAN
2.MUHAMMAD JALAL Alias JALAL
3.PAHRIZAL MUHAMMAD SAWAL Aliass SAWAL
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES LABUHANBATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2021/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat ---------
Pemohon
NoNama
1ARPIAN Alias PIAN
2MUHAMMAD JALAL Alias JALAL
3PAHRIZAL MUHAMMAD SAWAL Aliass SAWAL
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES LABUHANBATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI:

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Perangkapan atas diri para pemohon Tidak Sah menurut hukum;
  • Menyatakan Perangkapan atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/587/XI/RES/.1.6/2021/Reskrim, SP.Kap/586/XI/RES/.1.6/2021/Reskrim dan SP.Kap/585/XI/RES/.1.6/2021/Reskrim Cacat Hukum dan tidak sah;
  • Menyatakan Penahanan atas diri para Pemohon adalah penahanan yang tidak Sah menurut hukum;
  • Menyatakan Penahanan atas diri para pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/298/XI/Res.1.7/2021/Reskrim, Nomor : Sp.Han/299/XI/Res.1.7/2021/Reskrim dan Nomor : Sp.Han/300/XI/Res.1.7/2021/Reskrim adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah;
  • Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan Termohon agar mengeluarkan para Pemohon dari tahanan Polres Labuhanbatu segera setelah putusan ini diucapkan;
  • Menyatakan Perintah “segera” sebagaimana amar putusan ke-7 diatas adalah tidak boleh melampaui dari hari diucapkan putusan ini atau dalam pengertian lain tidak boleh melewati tanggal putusan ini diucapkan;
  • Memulihkan harkat martabat dan nama baik para Pemohon;
  • Menyatakan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan dibebankan kepada Negara Republik Indonesia;

 

SUBSIDER:

 

Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya