Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
454/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H FERNANDO RICKY HUTAGALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 454/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2551/L.2.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO RICKY HUTAGALUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-153/RP.RAP/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

FERNANDO RICKY HUTAGALUNG

Tempat lahir

:

Pondok Batu Sigambal

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 07 Oktober 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan GKPS Dusun Pondok Batu Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                           :  Tanggal 30 Maret 2024 s/d 02 April 2024.
  2. Perpanjangan Penangkapan    :  Tanggal 02 April 2024 s/d 05 April 2024.
  3. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05 April 2024 s/d 24 April 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan Kejari L. Batu

:

Rutan, sejak tanggal 25 April 2024 s/d 03 Juni 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN  :

Primair :

----- Bahwa Terdakwa FERNANDO RICKY HUTAGALUNG, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 13.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Jalan GKPS Dusun Pondok Batu Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira Pukul 13.10 Wib ketika Terdakwa hendak keluar dari rumah Jalan GKPS Dusun Pondok Batu Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama Landi Manurung (belum tertangkap) didepan rumah terdakwa dengan tujuan hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu, namun tiba-tiba datang beberapa orang laki - laki yang tidak kenal Terdakwa mengaku petugas Polisi Polres Lbuhan Batu yaitu saksi Sumedi, saksi Jamil Munthe, saksi Hardisyah Putra Siregar langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan Landi Manurung melarikan diri, kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dari dekat Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dekat Terdakwa didalam parit, sedangkan 1(satu) bungkus plastik klip kecil sedang ditemukan di dalam topi milik Terdakwa yang terletak teras, kemudian Polisi melakukan penggeledahan kedalam rumah tepatnya diruang tamu di bawah karpet ditemukan 1(satu) Bungkus Plastik Klip Sedang yang berisikan narkotika Jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah scop terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) mancis, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik ditemukan di rungan tamu dibawa meja dan  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa  ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 (satu) buah handphone merek realmi warna hitam pada saku Terdakwa sedangkan 1 (satu) buah topi warna merah biru dihalaman rumah, setelah saksi Sumedi, saksi Jamil Munthe, saksi Hardisyah Putra Siregar menemukan barang bukti lalu melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa menerangkan terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa pada  hari minggu tanggal 17 Maret 2023 sekira Pukul 15.00 Wib dari Kolak (belum tertangkap) di Gapura selamat datang Rantauprapat, dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram. Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari Kolak sebanyak 2 (dua) kali pertama pada awal bulan maret 2024 tersangka  menerima sebanyak 10 (sepuluh)gram, dengan kesepakatan harga yang per gram nya Rp 550.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran yang dilakukan terhadap narkotika dengan mencicil, setelah mendapatkan hasil penjualan kemudian terdakwa menyetor kepada Kolak. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 120/04.10102/2024 tertanggal 01 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, dan berat Netto 0,14 (nol koma empat belas) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram (nol koma lima puluh tiga), dan berat netto 0, 23 (nol koma dua puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 1751/NNF/2024 Tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST,. melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih dengan berat Netto 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0, 23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang diperiksa milik terdakwa FERNANDO RICKY HUTAGALUNG dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa FERNANDO RICKY HUTAGALUNG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa Terdakwa FERNANDO RICKY HUTAGALUNG, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 13.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidak pada tahun 2024, bertempat di Jalan GKPS Dusun Pondok Batu Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbati, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari ini Sabtu tanggal  30  Maret  2024, sekira pukul   13.10 Wib, saksi Sumedi, saksi Jamil Munthe, saksi Hardisyah Putra Siregar merupakan Petugas Kepolisian Polres Labuhan Batu, mendapatkan infomasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan GKPS Dusun Pondok batu Desa Pondok batu Kec Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu, atas infomasi tersebut saksi Sumedi, saksi Jamil Munthe, saksi Hardisyah Putra Siregar melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki - laki sedang berada di depan rumah tepatnya Jalan GKPS Dusun Pondok batu Desa Pondok batu Kec Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dengan gerak gerik sangat mencurigakan, selanjutnya Jalan GKPS Dusun Pondok batu Desa Pondok batu Kec Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku Bernama Fernando Ricky Hutagalung Alias Nando dan pada saat penangkapan tersebut terdakwa membuang 1 (satu) bungkus di dalam parit, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, ditemukan di bahwa karpet didalam rumah terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram netto ditemukan didalam topi, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah scop terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) mancis ,kami temukan diruangan tamu, dan  kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan, 1 (satu) lembar tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, didalam rumah, 1 (satu) buah topi warna merah biru dihalaman rumah, 1 (satu) buah handphone merek realmi warna hitam dari tangan terdakwa, terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa pada hari minggu tanggal 17 Maret 2023 sekira Pukul 15.00 Wib dari Kolak (belum tertangkap) di Gapura selamat datang Rantauprapat, dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram. Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu-sabu dari Kolak sebanyak 2 (dua) kali pertama pada awal bulan maret 2024 tersangka  menerima sebanyak 10 (sepuluh)gram, dengan kesepakatan harga yang per gram nya Rp 550.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran yang dilakukan terhadap narkotika dengan mencicil, setelah mendapatkan hasil penjualan kemudian terdakwa menyetor kepada Kolak. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 120/04.10102/2024 tertanggal 01 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, dan berat Netto 0,14 (nol koma empat belas) gram.
  • 1 (satu) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram (nol koma lima puluh tiga), dan berat netto 0, 23 (nol koma dua puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 1751/NNF/2024 Tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST,. melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih dengan berat Netto 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0, 23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang diperiksa milik terdakwa FERNANDO RICKY HUTAGALUNG dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa FERNANDO RICKY HUTAGALUNG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantau Prapat, 29 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda NIP. 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya