Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Rap ASIL BANGUN KEPOLISIAN RESOR LABUHANBATU POLRES LABUHANBATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1ASIL BANGUN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR LABUHANBATU POLRES LABUHANBATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan DITERIMA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Printah Penyidikkan nomor Sp.Sidik/155/V/Res.1.2/2024/Reskrim,tanggal 06 Mei 2024 dan surat ketetapan nomor S. TAP/142/VII/Res1.2/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait Peristiwa Pidana Dugaan Pelanggaran Hukum Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI.No. 51 Prp tahun 1960 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Menyatakan Penyidikkan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan Pelanggaran Hukum Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI.No. 51 Prp tahun 1960 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Penyidikkan aquo tidak mempunyai kekuatan mengukat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Menyatakan surat Pangilan SURAT Nomor.Pgl/749/IX/Res.1.2/2024/Reskrim,surat Pangilan nomor Nomor.Pgl/601/VIII/Res.1.2/2024/Reskrim dan surat Pangilan nomor S.pgl/749.a/IXRes.1.2/2024/RESKRIM,adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  6. Menyatakan laporan Polisi dengan nomor Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI.No. 51 Prp tahun 1960 Polisi LP/B/2118/X/2022/SPKT/RES-LB/POLDA SUMUT pada tanggal 18 Oktober 2022 gugur karena daluarsa
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya