Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.Bth/2018/PN Rap 1.dr. ANGGRAINI RITONGA
2.dr. EKA PURNAMA DEWI RITONGA, Sp.OG
1.PT BANK NEGARA INDONESIA persero Tbk cabang Rantau prapat
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL KISARAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 84/Pdt.Bth/2018/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 19 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. ANGGRAINI RITONGA
2dr. EKA PURNAMA DEWI RITONGA, Sp.OG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. REDYANTO, S.H., M.H.,dkkdr. ANGGRAINI RITONGA
2Dr. REDYANTO, S.H., M.H.,dkkdr. EKA PURNAMA DEWI RITONGA, Sp.OG
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA persero Tbk cabang Rantau prapat
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL KISARAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R :

 

  1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Eksekusi Hak Tanggungan diajukan PELAWAN I dan PELAWAN II, terhadap TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, TERLAWAN I tidak berhak mengajukan permohonan, melaksanakan penjualan Lelang atas Eksekusi Hak Tanggungan, atas objek dimana ketiga jaminan itu berada 2 (dua) dilokasi sama dan 1 (satu) di Damuli Pekan, di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara berupa 3 (tiga) buah SHM (Sertifikat Hak Milik) yaitu:
  • 1 (satu) Bidang tanah seluas 2.644 M dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1252 yang terletak di Kelurahan Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara atas nama EKA PURNAMA DEWI RITONGA;
  • 1 (satu) Bidang tanah seluas 112 M dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 279 yang terletak di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara atas nama EKA PURNAMA DEWI RITONGA;
  • 1 (satu) Bidang tanah seluas 4.069 M dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 136 yang terletak di Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara atas nama TOSIP TANJUNG.

 

  1. Menyatakan dan mengembalikan 3 (tiga) objek harta bersama yang dijaminkan oleh PELAWAN I dengan Direktur PT. REZA PUTRA PERKASA kepada TERLAWAN I kepada PELAWAN II yaitu:
  • 1 (satu) Bidang tanah seluas 2.644 M dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1252 yang terletak di Kelurahan Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara atas nama EKA PURNAMA DEWI RITONGA;
  • 1 (satu) Bidang tanah seluas 112 M dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 279 yang terletak di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara atas nama EKA PURNAMA DEWI RITONGA;
  • 1 (satu) Bidang tanah seluas 4.069 M dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 136 yang terletak di Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Propinsi Sumatera Utara atas nama TOSIP TANJUNG.

 

  1. Menyatakan, TERLAWAN I dan TERLAWAN II telah melakukan perbuatan melawan hukum, akibat sedang berlangsung maupun dilaksanakan Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan tanpa izin atau kuasa sepenuhnya dari pemilik jaminan kredit PELAWAN I dan PELAWAN II.

 

  1. Menyatakan, fasilitas kredit yang diberikan TERLAWAN I kepada PELAWAN I diketahui PELAWAN II selaku ,mantan isteri atas harta bersama diperoleh dalam perkawinan, masih tergolong standart atau kurang lancar dapat normal kembali, sehingga tidak ada alasan hukum untuk di Lelang atas Eksekusi Hak Tanggungan diminta TERLAWAN I melalui TERLAWAN II.

 

  1. Menyatakan, mengembalikan posisi PELAWAN I sebagai debitur dari TERLAWAN I selaku kreditur dalam keadaan semula, sebelum dilaksanakan Lelang atas Eksekusi Hak Tanggungan dilakukan TERLAWAN I melalui TERLAWAN II.

 

  1.  Menghukum, TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar ongkos perkara dari semua tingkat peradilan, secara tanggungmenanggung atau tanggung-renteng.

 

  1. Menghukum, TERLAWAN I dan TERLAWAN II patuh menjalankan putusan ini, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimenangkan oleh Para PELAWAN

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Ketua (Majelis Hakim) Pengadilan Negeri Rantauprapat terhormat berpendapat lain, mohon diambil putusan yang seadil-adilnya (ex aque bono) dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak