Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 13.27 WIB Saksi yang sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah PT Milano melintas di Divisi I Blok 61 PT Milano Desa Perkebunan Milano Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Saksi melihat seorang laki-laki sedang mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah karung goni. Kemudian Saksi mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama PINTARA DAMANIK Alias PINTARA serta barang bukti berupa 1 (satu) buah karung goni berisi berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 15 (lima belas) kilogram, kemudian Saksi memberitahukan kepada Pelapor atas kejadian tersebut, Pelapor yang telah diberi kuasa oleh Pimpinan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PT Milano mengalami kerugian sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau |