Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
732/Pid.Sus/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 732/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1308/L.2.37/Enz.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       PERTAMA

       KESATU

       Primair

          --------Bahwa ia Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL, pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perladangan Kelapa Sawit Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

—-----Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 wib, Saksi bersama dengan rekan Saksi bernama AIPDA ANTON KOMAR DANI MARPAUNG sedang berada di kantor Polsek Kotapinang Labuhanbatu Selatan, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perladangan Sawit Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan diduga Sering melakukan Transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, sehingga membuat Masyarakat sangat resah, mendengar informasi tersebut team langsung mendatangi tempat pengaduan tersebut dan melakukan penyelidikan, pemantauan, guna melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut, selanjutnya pada jam 21.00 wib team mengendap dan melihat dari kejauhan 7 (Tujuh) meter ada cahaya senter, kemudian team menelusuri dan melihat ada 4 (empat) orang pria yang berkumpul di area pohon kelapa sawit sedang melakukan penimbangan narkotika jenis sabu untuk di jual kepada masyarakat yang datang memesan, tidak berapa lama team melihat seseorang menghampiri lokasi tersebut diduga untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian team melihat seseorang memberikan sesuatu benda/barang yang diduga adalah narkotika jenis sabu, setelah seseorang tersebut memberikan diduga narkotika jenis sabu kepada pembeli, pembeli tersebut pun langsung pergi dari lokasi tersebut, tidak berapa lama team melakukan pergerakan/mendekat ke lokasi tersebut, namun saat team mulai mendekat kelokasi tersebut team menghinjak diduga ranting pohon yang kering, sehingga seseorang tersebut curiga kemudian datang menghampiri lokasi persembunyian team, sehingga team lansung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan mengaku bernama SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL, ketika team mengamankan SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL 3 (tiga) rekannya pun langsung melarikan diri, selanjutnya team lansung melakukan penggeledahan tempat dan lokasi, dari hasil penggeledahan team menemukan 1 (satu) Plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kertas minyak warna merah berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) Unit Handphone android merek Realme, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit skup kecil yang terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, atas pengakuan SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL  saat diintrogasi bahwa 1 (satu) Plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kertas minyak warna merah berisi narkotika jenis ganja adalah milik temannya yang bernama AYEN warga Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang ikut melarikan diri dengan NAZAR dan PIAN,  kemudian dilakukan pengejaran terhadap NAZAR, AYEN, dan PIAN namun tidak ditemukan, selanjutnya team membawa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL serta barang bukti ke Polsek  Kotapinang guna  penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------

—------Bahwa barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat 4,39 (empat koma tiga Sembilan)  gram Netto yang ditemukan di Lokasi Terdakwa ditangkap dinyatakan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus kertas minyak bewarna merah berisi daun dan biji kering dengan berat 0,49 (nol koma empat Sembilan) gram netto yang ditemukan di Lokasi Terdakwa ditangkap dinyatakan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3725/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan HUSNAH SARI N M. TANJUNG, S.Pd., selaku pemeriksa Subbid Narkoba Pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara.-------------------------------

—------Bahwa Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk membeli dan menguasai Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu  yang dibungkus pada 1 (satu) plastic kecil berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 4,39 (empat koma tiga sembilan) bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.---------------------------------------------------------------------------------------------------

—---Perbuatan Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

Subsidair

 

-------- Bahwa ia Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL, pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perladangan Kelapa Sawit Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :--

 

—-----Bahwa pada Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 09.00 wib Terdakwa bertemu dengan AYEN di areal perladangan kelapa sawit, disitu Terdakwa berkata kepada AYEN, BANG BELIK  SABU BANG., AYEN menjawab IYA BANG, BELI HARGA BERAPA BANG? Terdakwa berkata BELI HARGA RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), disitu Terdakwa langsung memberikan uang Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada AYEN, dan AYEN juga langsung memberikan 1 (satu) plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa., setelah itu Terdakwa langsung pergi ke dalam areal perladangan kelapa sawit untuk mengkonsumsi., setelah itu Terdakwa langsung bekerja sebagai mekanik dibengkel tempat Terdakwa bekerja., pada malam harinya yaitu Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 20.00 wib Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa untuk membeli rokok diwarung, setelah membeli rokok Terdakwa menuju areal perladangan kelapa sawit yang biasa tempat AYEN menjual narkotika, dikarenakan keadaan/situasi gelap Terdakwa menggunakan senter kepala sebagai penerangan, ketika Terdakwa sampai di areal perladangan tempat AYEN biasa menjual narkotika disitu Terdakwa sudah melihat ada 3 (tiga) orang yaitu AYEN, PIAN dan NAZAR, dan melihat 1 (satu) plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) kertas rna merah didalamnya diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah timbangan elektrik diatas karpet., yang mana ke 3 (tiga) orang tersebut melakukan aktiftas menjual narkotika kepada orang yang datang membeli, sdra AYEN melakukan penimbangan narkotika jenis sabu, sdra PIAN memberikan narkotika jenis sabu kepada orang yang datang membeli, sedangka NAZAR menyenter narkotika jenis sabu yang ditimbang oleh AYEN., kemudian Terdakwa berkata kepada AYEN, BANG AKU MAU BELI SABU, TAPI AKU NGUTANG BANG, AYEN menjawab GAK BISA BANG., kemudian Terdakwa berkata YAUDAH BANG, INI HANDPHONE KU BANG TINGGAL DISINI, BESOK KUTEBUS BANG, SIANG SUDAH ADA UANG KU., AYEN menjawab TIDAK BISA JUGA BANG., kemudian Terdakwa hendak mau pulang kerumah Terdakwa, namun ketika Terdakwa mau pulang dan berjalan tiba-tiba pihak kepolisian langsung menangkap Terdakwa., ketika Terdakwa ditangkap teman Terdakwa yang bernama AYEN, PIAN dan NAZAR langsung melarikan diri, disitu Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa yang mau membeli narkotika jenis sabu kepada AYEN, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah senter kepala ditangan Terdakwa, 1 (satu) unit handphone dikantong celana Terdakwa, dan dilakukan penggeledahan lokasi pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kertas minyak warna merah yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah karpet bercorak kotak-kotak., selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek kotapinang guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------

—------Bahwa barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat 4,39 (empat koma tiga Sembilan)  gram Netto yang ditemukan di Lokasi Terdakwa ditangkap dinyatakan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus kertas minyak bewarna merah berisi daun dan biji kering dengan berat 0,49 (nol koma empat Sembilan) gram netto yang ditemukan di Lokasi Terdakwa ditangkap dinyatakan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3725/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan HUSNAH SARI N M. TANJUNG, S.Pd., selaku pemeriksa Subbid Narkoba Pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara.--------------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk membeli dan menguasai Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu  yang dibungkus pada 1 (satu) plastic kecil berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 4,39 (empat koma tiga sembilan) bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.---------------------------------------------------------------------------------------------------

—-----Perbuatan Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

PERTAMA

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL, pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perladangan Kelapa Sawit Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

—-----Bahwa pada Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 09.00 wib Terdakwa bertemu dengan AYEN di areal perladangan kelapa sawit, disitu Terdakwa berkata kepada AYEN, BANG BELIK  SABU BANG., AYEN menjawab IYA BANG, BELI HARGA BERAPA BANG? Terdakwa berkata BELI HARGA RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), disitu Terdakwa langsung memberikan uang Terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada AYEN, dan AYEN juga langsung memberikan 1 (satu) plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa., setelah itu Terdakwa langsung pergi ke dalam areal perladangan kelapa sawit untuk mengkonsumsi., setelah itu Terdakwa langsung bekerja sebagai mekanik dibengkel tempat Terdakwa bekerja., pada malam harinya yaitu Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 20.00 wib Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa untuk membeli rokok diwarung, setelah membeli rokok Terdakwa menuju areal perladangan kelapa sawit yang biasa tempat AYEN menjual narkotika, dikarenakan keadaan/situasi gelap Terdakwa menggunakan senter kepala sebagai penerangan, ketika Terdakwa sampai di areal perladangan tempat AYEN biasa menjual narkotika disitu Terdakwa sudah melihat ada 3 (tiga) orang yaitu AYEN, PIAN dan NAZAR, dan melihat  1 (satu) kertas warna merah didalamnya diduga narkotika jenis ganja, selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa berikut barang bukti ke Polsek kotapinang guna proses lebih lanjut.--------------------------

—------Bahwa barang berupa 1 (satu) kertas warna merah didalamnya diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di Lokasi Terdakwa ditangkap dinyatakan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus kertas minyak bewarna merah berisi daun yang ditemukan di Lokasi Terdakwa ditangkap dinyatakan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3725/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan HUSNAH SARI N M. TANJUNG, S.Pd., selaku pemeriksa Subbid Narkoba Pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara.-

—------Bahwa Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk membeli dan menguasai Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Ganja  yang dibungkus pada 1 (satu) kertas warna merah didalamnya diduga narkotika jenis ganja bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

—-----Perbuatan Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

KESATU

 

-------- Bahwa ia Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL, pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Perladangan Kelapa Sawit Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :--------

 

—-----Bahwa ketika Terdakwa mengetahui bahwasanya AYEN sering melakukan transaksi jual beli narkotika di perladangan kelapa sawit Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yaitu yang Terdakwa lakukan adalah membeli narkotika kepada AYEN diperladangan kelapa sawit.-----------------------------------------------------------

---------Bahwa Terrdakwa tidak pernah melaporkan tindak pidana menjual narkotika yang sering terjadi di perladangan kelapa sawit Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada pihak yang berwajib. Terdakwa tidak melaporkan tindak pidana transaksi menjual narkotika di perladangan kelapa sawit Dusun Karang Sari Desa Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dikarenakan Terdakwa juga sering membeli narkotika diperladangan kelapa sawit Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada AYEN dan Terdakwa juga pernah dikasi mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis oleh AYEN ketika membeli narkotika kepada AYEN.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat 4,39 (empat koma tiga Sembilan)  gram Netto yang ditemukan di Lokasi Terdakwa ditangkap dinyatakan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus kertas minyak bewarna merah berisi daun dan biji kering dengan berat 0,49 (nol koma empat Sembilan) gram netto yang ditemukan di Lokasi Terdakwa ditangkap dinyatakan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3725/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan HUSNAH SARI N M. TANJUNG, S.Pd., selaku pemeriksa Subbid Narkoba Pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara.-------------------------------

—------Bahwa Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk membeli dan menguasai Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu  yang dibungkus pada 1 (satu) plastic kecil berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 4,39 (empat koma tiga sembilan) bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.---------------------------------------------------------------------------------------------------

—-----Perbuatan Terdakwa SOFIYAN MAMORA Alias PIYAN BENGKEL sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya