Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
675/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR EGA ARDIANSYAH alias EGOT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 675/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1106/X/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA ARDIANSYAH alias EGOT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 18.00 wib, saksi LAMHOT PANDIANGAN bersama saksi SAROHA NAINGGOLAN dan saksi JARLEN SIREGAR melakukan patroli rutin di Divisi IV LME Blok E-24 PT. Grahadura Leidong Prima Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang melangsir/membawa 1 (satu) buah Goni plastik warna putih berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, melihat hal tersebut saksi LAMHOT PANDIANGAN bersama saksi SAROHA NAINGGOLAN dan saksi JARLEN SIREGAR selaku satpam langsung memberhentikan laki-laki tersebut, lalu dilakukan introgasi terhadap laki-laki tersebut dan mengaku berrnama EGA ARDIANSYAH alias EGOT dan mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. Grahadura Leidong Prima, kemudian EGA ARDIANSYAH berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna Putih tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg dibawa ke Pos Satpam untuk didata. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut PT. Grahadura Leidong Prima mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian atas kuasa yang diberikan oleh PT. Grahadura Leidong Prima kepada saksi LAMHOT PANDIANGAN, selanjutnya saksi LAMHOT PANDIANGAN membuat laporan ke Polisi ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka EGA ARDIANSYAH alias EGOT berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pihak Dipublikasikan Ya