Dakwaan |
Pada hari Jumat, tanggal 05 April 2024 sekira pukul 14.45 di Divisi I Blok B20 PT. Sumber Tani Agung Kebun Sungai Dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 2 ( Dua ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 36 ( Tiga puluh enam ) Kg yang dilakukan oleh HADI AHMAD SIREGAR dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 ( Satu ) bilah arit bergagang pelepah kelapa sawit dengan panjang sekitar 2,5 Meter. Akibat pencurian tersebut, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 105.840,- ( Seratus lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka HADI AHMAD SIREGAR tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |