Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H SOZANOLO HALAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 528/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1266/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOZANOLO HALAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-Labuhan Batu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. Reg. PERK/167/V/RES.4.2/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

SOZANOLO HALAWA

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Hilifadalo

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 06 Juni 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun II Desa Hilindraso Kec. Amandraya Kab. Nias Selatan

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Penangkapan                           :    tanggal 01 Mei 2024 s/d 04 Mei 2024;

Perpanjangan Penangkapan    :  tanggal 05 Mei 2024 s/d 07 Mei 2024;

  1. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024;

 

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 05 Juli 2024;

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024.

 

C.   DAKWAAN :

Primair:

Bahwa Terdakwa SOZANOLO HALAWA, pada hari Rabu tanggal 01 bulan Mei tahun 2024 pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 Terdakwa Sozanolo Halawa sedang bekerja di Gedung Bank Mandiri yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu sebagai renovasi kantor, kemudian Terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang baru Terdakwa kenal dan mengatakan kepada Terdakwa “ MAU KAU SABU”, lalu Terdakwa jawab aku lagi tidak ada uang abang, lalu laki-laki tersebut mengatakan “KALAU KAPAN BISA KAU BAYAR”, kemudian Terdakwa jawab “besok aku bayar kemudian berapa mau kau ambil, lalu Terdakwa jawab paket seratus ribu aja abang, lalu laki-laki tersebut mengatakan “TUNGGU AJA DISITU NANTI AKU ANTARKAN”, tidak lama kemudian menelepon kembali dengan mengatakan “aku sudah disamping bank mandiri datanglah kau”.
  • Kemudian Terdakwa datang kesamping tersebut dan bertemu dengan laki-laki yang baru Terdakwa kenal lalu memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang berisikan Narkotika jenis sabu, dan setelah Terdakwa terima laki-laki tersebut pergi dan Terdakwa hendak pergi berjalan menuju tempat kerja dan tiba-tiba di Jalan Lintas Sumatera Desa perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu tepatnya di depan bekas Karaoke Fiesta datang saksi H. Ginting, S.H, saksi R.S Hasibuan dan saksi Endar Muda Rambe (masing-masing Petugas Kepolisian Polsek Bilah Hulu) dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan kanan Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bilah Hulu dan selanjutnya di serahkan ke Polres Labuhan Batu Sat Res Narkoba guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 170/05.10102/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,26 gram Brutto dan Berat Netto 0,76 Netto.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 2186/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram.

Diduga mengandung Narkotika milik SOZANOLO HALAWA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

 

Bahwa Terdakwa SOZANOLO HALAWA, pada hari Rabu tanggal 01 bulan Mei tahun 2024 pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi H. Ginting, S.H, saksi R.S Hasibuan dan saksi Endar Muda Rambe (masing-masing Petugas Kepolisian Polsek Bilah Hulu) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki sedang memiliki, menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu tepatnya di depan bekas Karoke Fiesta, menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi H. Ginting, S.H, saksi R.S Hasibuan dan saksi Endar Muda Rambe langsung menuju ke lokasi tersebut dan setelah sampai di lokasi melihat seorang laki-laki sedang berada di samping ruko (rumah toko) yang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian saksi H. Ginting, S.H, saksi R.S Hasibuan dan saksi Endar Muda Rambe langsung mendekati laki-laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama Terdakwa Sozanola Halawa, kemudian ditemukan dari tangan Terdakwa barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram netto, serta 2 (dua) buah plastik klip kosong, kemudian setelah itu saksi H. Ginting, S.H, saksi R.S Hasibuan dan saksi Endar Muda Rambe melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan dari pengakuan Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak di kenal. Kemudian saksi H. Ginting, S.H, saksi R.S Hasibuan dan saksi Endar Muda Rambe membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bilah Hulu dan selanjutnya diserahkan ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 170/05.10102/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,26 gram Brutto dan Berat Netto 0,76 Netto.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 2186/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram.

Diduga mengandung Narkotika milik SOZANOLO HALAWA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Rantauprapat, 26 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya