Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
45/Pid.C/2025/PN Rap HARRY H TAMPUBOLON 1.AGUS PRAYOGI Alias YOGI
2.ILHAM RISDIANTO Alias ILHAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/06/I/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira Pukul 03.00 WIB, Pelapor mendapat informasi dari seseorang yang mengatakan bahwa dalam pekebunan kelapa sawit milik WONG BOEN TJAU Alias IWAN Alias ABUN yang dalam penjagaan Pelapor bahwa ada beberapa orang melakukan pencurian buah kelapa sawit, lalu atas informasi tersebut Pelapor bersama dengan kedua Saksi datang perkebunan kelapa sawit tersebut dan pada saat di dalam perkebunan tersebut terdengar ada beberapa orang dalam perkebunan dan dengan perlahan Pelapor bersama Saksi mendekatinya dan benar ada 3 (tiga) orang laki –laki dewasa yang diketahui bernama ILHAM DAN YOGI dan seorang laki laki dewasa yang tidak dikenali identitasnya. Pada saat tersebut ketiga Pelaku telah menurunkan buah kelapa sawit milik korban sebanyak 22 (dua puluh dua) janjang yang akan dimuat ke atas sepeda motor yang telah dilengkapi keranjang gandeng, Saat Pelapor dan Saksi mendekati Pelaku ketiga Pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti buah kelapa sawit dan keranjang gandeng serta sepeda motor, lalu dengan kejadian tersebut dilakukan musyawarah desa dan saat tersebut keluarga Pelaku tidak dapat melakukan ganti rugi kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut dan keluarga Pelaku meminta perkara tersebut di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, lalu terhadap barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa plat kendaraan dengan keranjang gandeng tersebut diamankan, lalu Korban memberikan kuasa kepada Pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau.

  

Pihak Dipublikasikan Ya