Dakwaan |
Pada hari kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib sewaktu saya dan saksi yang bernama AMAN PARSAORAN SIMATUPANG dan LINTANG KHOLIDI SIREGAR Melaksankan patroli rutin di arela blok 86 Divisi I PT. DLI ( daya labuhan indah ) Dusun sei deras saya melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan yang masuk kedalam kebun PT. DLI sei deras kemudian pelapor dan saksi melakukan pengintaian tiba – tiba pelapor dan saksi melihat laki-laki tersebut sedang memikul 1 (satu) goni plastik buah berondolan kelapa sawit kemudian pelapor dan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan pada saat di lakukan introgasi terhadap pelaku ianya mengaku bernama SUSANTO Alias ICUS dan ia juga mengaku telah mengambil buah berondolan kelapa sawit di Blok 86 Divisi I kebun PT. DLI dusun Sei deras Desa kampung Bilah Kec, Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu selanjutnya pelapor mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik Buah Berondolan Kelapa sawit Milik Kebun PT, DLI Sei deras Desa kampung Bilah kemudian atas kejadian tersebut selanjutnya saya dan teman saya membawa pelaku dan juga barang bukti ke kantor kebun PT. DLI dan memberitahukan kepada pimpinan kebun dan atas perintah peimpinan dan kemudian memberikan kuasa kepada saya untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bilah Hilir dan selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Bilah Hilir Dan atas kejadian tersebut yang dikakukan oleh pelaku dimana kebun PT.DLI mengalami kerugian 1 (satu) goni palstic brondolan buah kelapa sawit dengan berat 30 Kg dengan kerugian materil Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah |