Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.B/2024/PN Rap Dimas Pratama, S.H SUWANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 509/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Pratama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERK/157/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

SUWANDA

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Persatuan

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 06 Juni 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn STU, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

tanggal 28 Maret 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024;

 

  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN

:

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 27 Mei 2024;

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 26 Juni 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa SUWANDA bersama-sama dengan Sdr. DIKI (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) sesuai dengan peranannya masing-masing pada hari Selasa tanggal 05 bulan Maret tahun 2024 pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Panigoran, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa dibonceng oleh sdr. DIKI (DPO) yang mengendarai sepeda motor Honda Verza memepet dari sebelah kiri Saksi SALMAH yang sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega R bersama dengan anak saksi SALMAH yang masih kecil dan sdr. DIKI (DPO) langsung memalangkan sepeda motor Terdakwa sehingga saksi SALMAH berhenti. Selanjutnya Terdakwa turun dari Sepeda Motor dan langsung menodongkan sebuah pisau kearah leher sebelah kiri saksi SALMAH dan meminta Handphone milik saksi SALMAH. Kemudian saksi SALMAH memberikan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo YO2 milik saksi SALMAH kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan sdr. DIKI (DPO) pergi meninggalkan saksi SALMAH.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan sdr. DIKI (DPO), saksi SALMAH mengalami kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO YO2 yang ditaksir sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1). Ayat (2) Ke - 2 KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa SUWANDA bersama-sama dengan Sdr. DIKI (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) sesuai dengan peranannya masing-masing pada hari Selasa tanggal 05 bulan Maret tahun 2024 pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Panigoran, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa dibonceng oleh sdr. DIKI (DPO) yang mengendarai sepeda motor Honda Verza memepet dari sebelah kiri Saksi SALMAH yang sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega R bersama dengan anak saksi SALMAH yang masih kecil dan sdr. DIKI (DPO) langsung memalangkan sepeda motor Terdakwa sehingga saksi SALMAH berhenti. Selanjutnya Terdakwa turun dari Sepeda Motor dan langsung menodongkan sebuah pisau kearah leher sebelah kiri saksi SALMAH dan meminta Handphone milik saksi SALMAH. Kemudian saksi SALMAH memberikan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo YO2 milik saksi SALMAH kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan sdr. DIKI (DPO) pergi meninggalkan saksi SALMAH.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan sdr. DIKI (DPO), saksi SALMAH mengalami kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO YO2 yang ditaksir sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

 

 

Rantauprapat, 24 Juni 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Dimas Pratama, S.H

Ajun Jaksa / 19950727 201902 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya