Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
509/Pid.B/2024/PN Rap | Dimas Pratama, S.H | SUWANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 509/Pid.B/2024/PN Rap | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1200/L.2.18/Eoh.2/07/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. BERKAS PERK/157/RP.RAP/06/2024
C. DAKWAAN: Primair: Bahwa Terdakwa SUWANDA bersama-sama dengan Sdr. DIKI (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) sesuai dengan peranannya masing-masing pada hari Selasa tanggal 05 bulan Maret tahun 2024 pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Panigoran, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1). Ayat (2) Ke - 2 KUHPidana.
Subsidair: Bahwa Terdakwa SUWANDA bersama-sama dengan Sdr. DIKI (Belum Tertangkap/Daftar Pencarian Orang) sesuai dengan peranannya masing-masing pada hari Selasa tanggal 05 bulan Maret tahun 2024 pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Panigoran, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Rantauprapat, 24 Juni 2024 Penuntut Umum
Dimas Pratama, S.H Ajun Jaksa / 19950727 201902 1 003 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |