Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
748/Pid.Sus/2024/PN Rap arthur simada sinuraya MAKMUR KARIM RAMBE Alias KELING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 748/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2831/L.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1arthur simada sinuraya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKMUR KARIM RAMBE Alias KELING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/260/RP.RAP/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Makmur Karim Rambe Alias Keling

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Pekan Tolan

Umur / Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 18 Februari 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Sosopan Kumbar Desa Perk. Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 03 Juli 2024 s/d 06 Juli 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 06 Juli 2024 s/d 09 Juli 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d 28 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 06 September 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024;

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Makmur Karim Rambe Alias Keling, pada hari Rabu tanggal 03 bulan Juli tahun 2024 pukul 10.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Lintas Sumatera Simpang Jalan Baru Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Makmur Karim Rambe Alias Keling yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun Sosopan Kumbar Desa Perk. Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan menghubungi Sdr Nanda (DPO) dengan menggunakan handphone milik Terdakwa dengan tujuan meminta Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Sdr Nanda (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Sigambal lalu Terdakwa pergi menuju ke Sigambal dengan menggunakan (1) unit Sepeda Motor Merek Honda Supra X warna hitam dengan plat BK 4735 YAE. Kemudian sekira pukul 09.40 Wib Terdakwa sampai di Aek Nabara lalu Terdakwa menyetorkan uang sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) ke nomor rekening 3354010551713535 an. Ragil Utama Putra melalui BriLink yang dimana duit tersebut akan diterima oleh Sdr Nanda (DPO). Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr Doni (DPO) di Jl. Gajah Lingk. Kebun Sayur Kel. Sidorejo Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan Terdakwa langsung menerima 1 (satu) bungkus plastik asoy yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plsatik klip besar berisikan Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa kembali menuju ke arah rumah Terdakwa sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut;
  • Kemudian pada hari Rabu tangaal 03 Juli 2024 sekira pukul 10.40 Pihak Kepolisian menghadang kendaraan Terdakwa pada saat Terdakwa sedang melintas di Jl Lintas Sumatera Simpang Jalan Baru Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 49,11 (empat puluh sembilan koma satu satu) Gram Netto yang dibalut dengan 1 (satu) buah kantong plastik asoy, 1 (satu) unit Handphone Android Merek Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah tas sandang Merek Adidas warna hitam yang berada di dalam jok sepeda motor yang berisikan 1 (satu) unit Handphone Merek warna hitam, 1 (satu) buah buku notes, 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter MX plat BK 5969 ZB atas nama SURYAKANTI dan 1 (satu) buah slip setoran uang BRI dengan nmr rekening 3354010551713535 an. Ragil Utama Putra dan 1 (satu) unit Sepda Motor Merek Honda Supra X warna hitam plat BK 4735 YAE milik Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa diterima dari Sdr Doni (DPO) atas suruhan Sdr Nanda (DPO). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat tanggal 04 Juli 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 49,11 (empat puluh sembilan koma nol satu satu) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Makmur Karim Rambe Alias Keling;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 3749/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Makmur Karim Rambe Alias Keling, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Makmur Karim Rambe Alias Keling, pada hari Rabu tanggal 03 bulan Juli tahun 2024 pukul 10.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl Lintas Sumatera Simpang Jalan Baru Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 09.40 Wib saksi Abdul Halik Saragih, saksi Elbin Rony Sitanggang dan saksi Giat Nainggolan mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dipercaya akan adanya dan sering melintas seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam membawa narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Simpang Jalan Baru Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu menuju arah Kab. Labuhanbatu Selatan. Atas informasi tersebut saksi Abdul Halik Saragih, saksi Elbin Rony Sitanggang dan saksi Giat Nainggolan melakukan penyelidikan dan pengumpulan baket serta pengintaian kurang lebih 30 Menit dan melihat 1 (satu) orang laki-laki melintas dengan mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor honda supra X warna hitam dan seketika sekira pukul 10.30 wib saksi Abdul Halik Saragih, saksi Elbin Rony Sitanggang dan saksi Giat Nainggolan langsung menghadang kendaraan tersebut dan laki-laki tersebut turun dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri sambil mengeluarkan 1 (satu) buah kantong plastik asoy warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu dari saku celananya menggunakan tangan kiri, namun ketika ingin mencampakkan barang tersebut kami langsung mengamankan laki-laki tersebut mengaku bernama Makmur Karim Rambe Alias Keling dan melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 49,11 gram netto berada dibalut dengan 1 (satu) buah kantong plastik asoy warna merah berada digenggaman tangan Makmur Karim Rambe Alias Keling sebelah kiri yang saat itu Makmur Karim Rambe Alias Keling berusaha untuk mencampakkan sabu tersebut kedalam parit namun berhasil diamankan oleh polisi, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam berada disaku celana Makmur Karim Rambe Alias Keling  sebelah kiri pada bagian depan yang digunakan Makmur Karim Rambe Alias Keling saat itu, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) buah buku notes, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Jupiter  MX Nopol BK 5969 ZB atas nama SURYAKANTI, 1 (satu) buah slip setoran uang BRI dengan nomor rekening 335401051713535 atas nama RAGIL UTAMA PUTRA seluruhnya berada didalam 1 (satu) buah tas sandang merk adidas warna hitam yang terletak didalam bagasi jok sepeda motor yang dikendarai Makmur Karim Rambe Alias Keling saat itu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol BK 4735 YAE terletak dipinggir jalan yang terletak tempat saya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Simpang Jalan Baru Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, Kemudian dilakukan interogasi lisan terhadap saudara Makmur Karim Rambe Alias Keling mengakui barang tersebut yang ditemukan merupakan miliknya dan dalam penguasaanya dan memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama DONI (nama panggilan) atas suruhan sdr NANDA (nama panggilan) warga Jln. Gajah Lingk. Kebun Sayur Kel. Sidorejo Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan dilakukan pengembangan terhadap orang tersebut namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya saya bersama dengan rekan kerja saya membawa Makmur Karim Rambe Alias Keling berikut barang bukti ke kantor Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat tanggal 04 Juli 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 49,11 (empat puluh sembilan koma nol satu satu) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Makmur Karim Rambe Alias Keling;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 3749/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Makmur Karim Rambe Alias Keling, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 26 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Arthur Simada Sinuraya, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya