Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
562/Pid.C/2024/PN Rap AIPDA H.A.T. PASARIBU, SH. KAMALUDDIN SIREGAR Alias KAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 562/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/83/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPDA H.A.T. PASARIBU, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMALUDDIN SIREGAR Alias KAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Minggu Tanggal 28 Juli 2024 sekira Pukul 05.45 Wib di Dusun Sialang Bujing Desa Pasir Tuntung Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan, yang dilakukan Tersangka atas nama KAMALUDDIN SIREGAR Alias KAMAL, dengan cara Tersangka memasuki areal Perkebunan kelapa Sawit milik Matahari yang terletak di Dusun Sialang Bujing Desa Pasir Tuntung Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan yang berbatasan langsung dengan kebun kelapa sawit milik Tersangka dengan menggunakan Sp. Motor merek honda Supra x warna merah hitam tanpa nomor polisi yang ada keranjangannya, kemudian Tersangka memarkirkan Sp. Motor miliknya di kebun milik Tersangka, kemudian Tersangka berjalan kaki memasuki areal perkebuna kelapa sawit milik matahari dengan membawa pisau dodos bergagang kayu dengan panjang 2 meter, setelah itu Tersangka mengambil buah kelapa sawit yang ada di pohonnya dengan menggunakan pisau dodos, setelah buah kelapa sawit jatuh ketanah sebanyak 20 janjang, kemudian Tersangka mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan Sp. Motor yang ada keranjangnya dan di kumpulkan di kebun kelapa sawit milik Tersangka, setelah itu Tersangka kembali mengambil buah kelapa sawit milik kebun matahari sebanyak 20 janjang, kemudian Tersangka angkat dengan menggunakan Sp. Motor yang ada keranjangnya, pada saat berjalan tiba-tiba petugas keamanan kebun matahari memberhentikan Tersangka, kemudian Tersangka menurunkan buah kelapa sawit dari keranjang ke tanah, kemudian Tersangka pergi melarikan diri dengan membawa Sp. Motor tersebut dan kemudian dikejar oleh petugas keamanan akan tetapi tidak berhasil menangkap Tersangka, alat yang Tersangka  gunakan 1 (satu) bilah pisau dodos bergagang kayu dengan panjang 2 meter, 1 (satu) unit Sp. Motor merek honda supra x warna hitam tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah keranjang, dan akibat kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 576.000, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 Ayat 1 Huruf a KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya