Tindak pidana “ Pencurian Ringan ,yang terjadi pada hari senin tanggal 28 Oktober 2024,Sekitar Pukul 01.00 Wib.di Ban 5 Afdeling I PTPN-IV Unit Usaha Ajamu ,Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu .yang di duga dilakukan oleh tersangka atas nama KOTIB dan WIMBI AZHARI .Adapun cara tersangka bersama WIMBI AZHARI dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut adalah pada saat itu adalah tersangka WIMBI AZHARI berperan mengekrek buah kelapa sawit dari atas pokoknya atau pohonya dan setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh selanjutnya buah kelapa sawit tersebut tersangka dan WIMBI AZHARI langsir dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor menuju areal perkampungan masyarakat dan pada saat itu lah perbuatan tersangka dan WIMBI AZHARI ketahuan oleh pihak pengamanan perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu lalu tersangka dan WIMBI AZHARI berhasil diamankan berikut barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 4(empat) janjang,1(satu) unit sepeda motor dan 1(satu) bilah pisau egrek.kemudian tersangka dan WIMBI AZHARI berikut barang bukti tersebut dibawa ke pos induk satpam PTPN-IV Kebun Ajamu dan selanjutnya diserahkan kepolsek panai tengah dilabuhan bilik guna proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------
---------Dan atas perbuatan tersangka tersangka KOTIB dan WIMBI AZHARI yang melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu,Pihak perkebunan PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu mengalami kerugian materil sebesar Rp 120.000.-( seratus dua puluh ribu rupiah). |