Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
911/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H JUNAIDI HASIBUAN Alias EDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 911/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3936/L.2.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI HASIBUAN Alias EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-287/RP.RAP/10/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Junaidi Hasibuan Alias Edi

Nomor Identitas

:

1210070508890003

Tempat Lahir

:

Mailil Julu

Umur / Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 05 Agustus 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun II Mailil Julu Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (SD - tamat)

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 30 Agustus 2024 s/d 18 Juli 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 31 Agustus 2024 s/d 19 September 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 20 September 2024 s/d 29 Oktober 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 20244 s/d 04 November 2024.

 

C.    DAKWAAN  :

       Primair

Bahwa Terdakwa Junaidi Hasibuan Alias Edi (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi Dapot Rahmat Rambe (berkas perkara terpisah), Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka (DPO) dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Agustus tahun 2024 pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi B Blok BE 5 TM 2016 Kebun PT. Siringo-ringo Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa sedang bekerja di kebun masyarakat yang berbatasan dengan kebun milik PT. Siringo-ringo, dimana Terdakwa bekerja untuk membersihkan kebun masyarakat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib datang 3 (tiga) orang teman Terdakwa yaitu Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar. Pada saat itu Terdakwa melihat 3 (tiga) orang teman Terdakwa tersebut sedang melangsir dengan cara memikul buah kelapa sawit dari kebun milik PT. Siringo-ringo menuju kebun masyarakat. Pada saat Terdakwa bertemu Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka lalu Sdr. Sangka mengatakan kepada Terdakwa untuk melihat situasi dan kondisi pada saat Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar sedang melangsir buah kelapa sawit dimana nantinya Terdakwa akan mendapat upah dari pendapatan masing-masing dikarenakan Terdakwa ikut berperan membantu mengumpulkan dan memundak buah kelapa sawit yang berseratakan dan menjaga situasi sekitar kebun apabila ada orang lain yang datang khususnya satpam kebun PT. Siringo-ringo lalu memberitahu kepada Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar.
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa sedang memundak buah kelapa sawit sambil melihat-lihat situasi sekitar, sementara Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar tetap melangsir buah kelapa sawit dengan cara memikul dari kebun milik PT. Siringo-ringo ke arah kebun masyarakat, lalu sekira pukul 16.00 Wib satpam PT. Siringo-ringo yaitu Saksi Bahrum, Saksi Budi Hartono dan Saksi Sahala datang dari arah kebun masyarakat dan melihat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar yang masing-masing sedang memundak buah kelapa sawit. Sehingga Saksi Bahrum, Saksi Budi Hartono dan Saksi Sahala datang mengejar dan Terdakwa langsung berteriak dengan mengatakan, ”SATPAM”. Seketika Terdakwa langsung melarikan diri dan Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar ikut berpencar, dan Saksi Dapot Rahmat Rambe berhasil diamankan oleh Saksi Bahrum, Saksi Budi Hartono dan Saksi Sahala, sedangkan Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar, lalu Terdakwa langsung kembali rumah.
  • Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 Terdakwa pergi ke Kantor Polres Labuhan Batu untuk menghadiri undangan mediasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi kepada diri Terdakwa, dimana kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024. Pada saat sedang melaksanakan mediasi di ruangan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tiba-tiba anggota kepolisian memanggil Terdakwa dan mempertemukan Terdakwa dengan saksi Dapot Rahmat Rambe. Setelah dipertemukan dan diintrogasi, Terdakwa mengakui bahwa telah bersama-sama Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Siringo-ringo. Selanjutnya Terdakwa ditangkap dan ditahan oleh pihak Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka (DPO), dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar (DPO), perkebunan PT. Siringo-ringo mengalami kerugian 70 (tujuh puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 1.130 Kg (seribu seratus tiga puluh kilogram) yang diamankan dari Saksi Dapot Rahmat Rambe seharga Rp. 3.024.000,- (tiga juta dua puluh empat ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa, Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka (DPO), dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Subsidair

Bahwa Terdakwa Junaidi Hasibuan Alias Edi (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Agustus tahun 2024 pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi B Blok BE 5 TM 2016 Kebun PT. Siringo-ringo Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa sedang bekerja di kebun masyarakat yang berbatasan dengan kebun milik PT. Siringo-ringo, dimana Terdakwa bekerja untuk membersihkan kebun masyarakat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib datang 3 (tiga) orang teman Terdakwa yaitu Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar. Pada saat itu Terdakwa melihat 3 (tiga) orang teman Terdakwa tersebut sedang melangsir dengan cara memikul buah kelapa sawit dari kebun milik PT. Siringo-ringo menuju kebun masyarakat. Pada saat Terdakwa bertemu Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka lalu Sdr. Sangka mengatakan kepada Terdakwa untuk melihat situasi dan kondisi pada saat Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar sedang melangsir buah kelapa sawit dimana nantinya Terdakwa akan mendapat upah dari pendapatan masing-masing dikarenakan Terdakwa ikut berperan membantu mengumpulkan dan memundak buah kelapa sawit yang berseratakan dan menjaga situasi sekitar kebun apabila ada orang lain yang datang khususnya satpam kebun PT. Siringo-ringo lalu memberitahu kepada Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar.
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa sedang memundak buah kelapa sawit sambil melihat-lihat situasi sekitar, sementara Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar tetap melangsir buah kelapa sawit dengan cara memikul dari kebun milik PT. Siringo-ringo ke arah kebun masyarakat, lalu sekira pukul 16.00 Wib satpam PT. Siringo-ringo yaitu Saksi Bahrum, Saksi Budi Hartono dan Saksi Sahala datang dari arah kebun masyarakat dan melihat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar yang masing-masing sedang memundak buah kelapa sawit. Sehingga Saksi Bahrum, Saksi Budi Hartono dan Saksi Sahala datang mengejar dan Terdakwa langsung berteriak dengan mengatakan, ”SATPAM”. Seketika Terdakwa langsung melarikan diri dan Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar ikut berpencar, dan Saksi Dapot Rahmat Rambe berhasil diamankan oleh Saksi Bahrum, Saksi Budi Hartono dan Saksi Sahala, sedangkan Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar, lalu Terdakwa langsung kembali rumah.
  • Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 Terdakwa pergi ke Kantor Polres Labuhan Batu untuk menghadiri undangan mediasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi kepada diri Terdakwa, dimana kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024. Pada saat sedang melaksanakan mediasi di ruangan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tiba-tiba anggota kepolisian memanggil Terdakwa dan mempertemukan Terdakwa dengan saksi Dapot Rahmat Rambe. Setelah dipertemukan dan diintrogasi, Terdakwa mengakui bahwa telah bersama-sama Saksi Dapot Rahmat Rambe, Sdr. Sangka Hasibuan Alias Sangka, dan Sdr. Sobar Harahap Alias Sobar mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Siringo-ringo. Selanjutnya Terdakwa ditangkap dan ditahan oleh pihak Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, perkebunan PT. Siringo-ringo mengalami kerugian 70 (tujuh puluh) janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 1.130 Kg (seribu seratus tiga puluh kilogram) yang diamankan dari Saksi Dapot Rahmat Rambe seharga Rp. 3.024.000,- (tiga juta dua puluh empat ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya