Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
295/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG MUHAMMAD RIDHO alias RIDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/48/V/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHO alias RIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 Wib di Afdeling III Blok N-17 Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Aek Nabara Selatan Desa N-6 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu yang diduga dilakukan pelaku atas nama MUHAMMAD RIDHO alias RIDO bersama temannya ARIFIN (melarikan diri) dan POPAH (melarikan diri) dengan Cara :  Para Pelaku masuk keareal perkebunan kelapa sawit PTPN III Aek Nabara Selatan dengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang diajak pelaku ARIFIN (melarikan diri) untuk mengambil brondolan kelapa sawit. Setelah diareal pelaku ARIFIN (melarikan diri) mengambil 2 (dua) karung plastik yang berisi brondolan kelapa sawit yang berada di areal kebun dan berada dipinggir jalan kebun. Lalu pelaku ARIFIN meletakkan 1 (satu) karung plastik di pijakan kaki sepeda bagian depan, sedangkan 1 (satu) karung plastik pelaku RIDO pangku di atas pahnya diatas sepeda motor. Lalu pelaku ARIFIN (melarikan diri) membawa sepeda motor dan keluar dari areal kebun dan pelaku POPAH (melarikan diri) berjalan mengikuti dari belakang. Ketika akan melewati palang kebun, petugas Satpam PTPN III Kanau memberhentikan para pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku ARIFIN yang membawa sepeda motor langsung menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri, pelaku RIDO berhasil diamankan bersama barang bukti. Lalu pelaku dan Barang Bukti dibawa lalu di serahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses Hukum yang Berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya