Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.Sus/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH PARULIAN TAMPUBOLON Alias KLOWOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 505/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 935B /L.2.37/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARULIAN TAMPUBOLON Alias KLOWOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa PARULIAN TAMPUBOLON Alias KLOWOR pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa PARULIAN TAMPUBOLON Alias KLOWOR bertemu dengan SAUT SINAMBELA (DPO) dan bercerita kepada Terdakwa bahwa SAUT SINAMBELA (DPO) dalam keadaan agak sulit dalam ekonomi dan SAUT SINAMBELA (DPO) berkata “Carikkan dulu aku uang Rp.1.000.000,-“ kemudian terdakwa menjawab “Untuk apa?” lalu SAUT SINAMBELA (DPO) menjawab “Ada mau turun buah (sabu) ku lang dan uang Rp.1.000.000,- itu untuk upah antarnya saja. Nanti kalau udah kuputar/jual belikannya sabu itu, kubayar uang tulang yang Rp.1.000.000,- dan kukasih nanti abang uang rokok tambahannya”. Terdakwa menjawab dengan mengatakan “Nantilah tulang pikirkan kalau ada tulang kabari kau”, lalu SAUT SINAMBELA (DPO) mengatakan “Ok lang. Kalau ada kabari aku lang, bantu tulang dulu aku ya”, setelah percapakan tersebut, Terdakwa mengantarkan SAUT SINAMBELA (DPO) ke loket simpang tiga kelurahan kotapinang dan Terdakwa langsung kembali ke rumah terdakwa di Kampung Kristen. Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB SAUT SINAMBELA (DPO) menghubungi Terdakwa menggunakan handphone dan berkata “Lang, orang itu uda dikotapinang, bisanya adanya uang Rp.1.000.000,- itu lang?” Terdakwa menjawab “Ada” kemudian SAUT SINAMBELA (DPO) berkata “Nomor Handphone tulang sudah kukasih sama orang itu, nanti dihubunginya tulang itu” Terdakwa menjawab “Ok”. Tidak berapa lama Terdakwa dihubungi oleh nomor 085270813177 dan berkata “Ini anggota yang disuruh bang saut itu?” Terdakwa menjawab “Iya”, kemudian orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa atau yang memiliki nomor 085270813177 berkata “Adanya dana/uang Rp.1.000.000,- itu kan? Terdakwa menjawab “Iya, Ada”, lalu orang yang tidak dikenal itu mengatakan “Yaudah abang datang kedepan sekolah SMA Negeri 1 Kotapinang ya dan abang sendiri datang” dan Terdakwa menjawab “Ok”. Terdakwa bergerak menuju kedepan SMA Negeri 1 Kotapinang dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Tidak berapa lama Terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal dan berkata “Abang sudah dimana?”. Terdakwa menjawab “Didepan SMA Negeri 1 Kotapinang tepatnya didepan ruko pangkas barbershop”. Setelah percakapan dalam telepon tersebut, Terdakwa dijumpai oleh orang yang tidak dikenal dan meminta uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa dengan berkata “Mana angka/uangnya bang?”, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada orang yang tidak dikenal tersebut. Orang yang tidak dikenal tersebut mengatakan “Bang, dibatu sana, didalam kotak rokok sampoerna barang/sabunya” Terdakwa menjawab “Ok”. Kemudian orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa langsung melihat/mencari kotak rokok yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu, ketika Terdakwa mencari kotak rokok yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu tersebut, kotak tersebut tidak dapat ditemukan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menghubungi SAUT SINAMBELA (DPO) menggunakan handphone dan berkata “Bagaimananya Saut, bukannya ada, tanyak dulu orang yang mengantar sabu itu karena kuhubungi nomornya sudah tidak bisa lagi” kemudian SAUT SINAMBELA (DPO) menjawab “Amannya itu tulang, nanti langsung kutelepon bosnya gausah pala sangsi tulang, amannya nanti uang tulang itu, kalau uang tulang itu kena gilakkan/hilang aku yang menggantinya, besok cairnya danaku”. Lalu Terdakwa menjawab “Yasudahlah kalau bisanya kau tanggung jawabi omonganmu” kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah untuk beristirahat. Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 09.30 WIB SAUT SINAMBELA (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “Lang, kawan semalam sudah aktif nomornya” Terdakwa menjawab “Yaudah dimana orang itu?” SAUT SINAMBELA (DPO) menjawab kembali “Telepon/hubungi saja lang” kemudian Terdakwa menghubungi nomor 085270813177 dan kembali tidak bisa dihubungi. Terdakwa kembali menghubungi SAUT SINAMBELA (DPO) dan berkata “Bukannya bisa dihubungi Saut” kemudian SAUT SINAMBELA (DPO) menjawab "Coba wa/p kan nomornya lang”. Kemudian Terdakwa kembali menghubungi nomor tersebut dan tidak berapa lama nomor tersebut atau orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa menghubungi kembali dan berkata “Abang dimana?” Terdakwa menjawab “Dirumah” lalu orang yang tidak dikenal berkata “Maaf ya bang, yang tadi malam salah teknis itu bang” Terdakwa menjawab “Yaudah, tidak apa apa”. Orang yang tidak dikenal kembali berkata “Datanglah abang lewat jembatan Labuhan tapi abang sendiri ya” kemudian Terdakwa menjawab “Ok”. Terdakwa langsung bergerak menuju jembatan Labuhan kelurahan Kotapinang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dan setelah sampai di lokasi Terdawa singgah diwarung kedai sampah yang berlokasi di Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Terdakwa bertemu dengan orang yang tidak dikenal dan setelah bertemu orang yang tidak dikenal berkata “Bang buah (sabu) nya disamping warung ya, dibalut tisu warna putih” Terdakwa menjawab “Iya/Ok”. Terdakwa keluar dari warung dan tiba-tiba pihak kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa kemudian menginterogasi Terdakwa. Terdakwa mengakui perbuatannya sedang melakukan transaksi menjual, membeli, menguasai, menyimpan, menjadi perantara narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan di dikantong celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru, 1 (Satu) unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput narkotika jenis sabu dan ditemukan di samping warung/kedai sampah tersebut 1 (satu) buah plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih. Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari orang yang tidak diketahui Terdakwa identitasnya dengan ciri-ciri umur 20 tahun, kulit sawo matang, badan sedikit kurus, tinggi kurang lebih 160 cm. Kemudian Terdakwa dibawa langsung oleh pihak kepolisian ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
  • Kemudian Terdakwa PARULIAN TAMPUBOLON Alias KLOWOR pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, disamping warung kedai sampah sebagaimana tempat Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 (Satu) buah plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut tisu berwarna putih seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram netto, 1 (satu) handphone merek oppo berwarna putih untuk berkomunikasi dengan SAUT SINAMBELA (DPO) dan orang yang tidak dikenal atau orang yang tidak dikenal identitasnya dengan ciri-ciri umur 20 tahun, kulit berwarna sawo matang, badan sedikit kurus, dan tinggi badan kurang lebih 160 cm, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam digunakan untuk menjemput narkotika jenis sabu. Terdakwa mengakui bahwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan dibeli dari orang yang tidak dikenal atau tidak diketahui identitasnya oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga Terdakwa dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 045/01.10107/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastic klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7871/NNF/2023 tanggal 18  Desember 2023 yang dibuat oleh Debora M.Hutagaol,s.si,M.Farm.,Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, S.T., selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto.milik terdakwa PARULIAN TAMPUBOLON Alias KLOWOR setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa PARULIAN TAMPUBOLON Alias KLOWOR pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.30 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ---------------------

 

  • Bahwa terdakwa PARULIAN TAMPUBOLON Alias KLOWOR pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024. Sekira pukul 11.30 WIB di Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terdakwa mengakui bahwa 1 (Satu) buah plastic klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto yang dibalut tisu berwarna putih adalah milik terdakwa yang ditemukan disamping warung/kedai sampah adalah milik Terdakwa yang dibeli dari orang yang tidak diketahui identitasnya dengan ciri-ciri umur 20 tahun, kulit sawo matang, badan sedikit kurus, tinggi badan kurang lebih 160 cm, dikantong Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi dengan SAUT SINAMBELA (DPO) dan orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang digunakan untuk menjemput narkotika jenis sabu didepan warung. Terdakwa mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik Terdakwa sehingga Terdakwa dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 045/01.10107/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastic klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7871/NNF/2023 tanggal 18  Desember 2023 yang dibuat oleh Debora M.Hutagaol,s.si,M.Farm.,Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, S.T., selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto.milik terdakwa PARULIAN TAMPUBOLON Alias KLOWOR setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya