Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2024/PN Rap PT. GRAHADURA LEIDONGPRIMA Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GRAHADURA LEIDONGPRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riko Wibawa Sitanggang, S.H.PT. GRAHADURA LEIDONGPRIMA
Tergugat
NoNama
1Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

MENGADILI

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
  2. Menyatakan seluruh bidang tanah Penggugat yang diuraikan dalam tanda bukti:
    1. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 2/Desa Suka Rame, atas nama PT. Grahadura Leidongprima, NIB:02.12.03.23.00008, seluas 8.323.Ha (delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga hektar)  yang terletak di Desa Suka Rame, Kecamatan Kualoh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.1/Suka Rame/2003, tanggal 06 Februari 2003, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 07 Februari 2003;
    2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 48.400.M2 (empat puluh delapan ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.3771/1997, tanggal 09 Desember 1997, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Desember 1997;
    3. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 43.650.M2 (empat puluh tiga ribu ribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.3772/1997, tanggal 09 Desember 1997, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Desember 1997;
    4. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.3/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 28.975.M2 (dua puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.25/1998, tanggal 28 Januari 1998, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Maret 1998;
    5. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.5/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 48.400.M2 (empat puluh delapan ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.23/SB/1998, tanggal 28 Januari 1998, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 01 Agustus 1998;

Adalah Sah Sebagai Milik Penggugat;----------------------------------------------------

  1. Menyatakan seluruh bidang tanah Penggugat yang diuraikan dalam tanda bukti:
    1. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 2/Desa Suka Rame, atas nama PT. Grahadura Leidongprima, NIB:02.12.03.23.00008, seluas 8.323 Ha (delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga hektar)  yang terletak di Desa Suka Rame, Kecamatan Kualoh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.1/Suka Rame/2003, tanggal 06 Februari 2003, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 07 Februari 2003;
    2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 48.400 M2 (empat puluh delapan ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.3771/1997, tanggal 09 Desember 1997, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Desember 1997;
    3. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 43.650 M2 (empat puluh tiga ribu ribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.3772/1997, tanggal 09 Desember 1997, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Desember 1997;
    4. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.3/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 28.975 M2 (dua puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.25/1998, tanggal 28 Januari 1998, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Maret 1998;
    5. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.5/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 48.400.M2 (empat puluh delapan ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.23/SB/1998, tanggal 28 Januari 1998, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 01 Agustus 1998;

Bukan Sebagai Kawasan Hutan;------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan tindakan Tergugat yang memasukkan bidang tanah Penggugat yang sudah bersertipikat sebagai Kawasan Hutan adalah Tindakan yang merugikan dan menghilangkan Hak atas Tanah Penggugat ;--------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan bidang tanah Penggugat berdasarkan tanda bukti:
    1. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 2/Desa Suka Rame, atas nama PT. Grahadura Leidongprima, NIB:02.12.03.23.00008, seluas 8.323.Ha (delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga hektar)  yang terletak di Desa Suka Rame, Kecamatan Kualoh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.1/Suka Rame/2003, tanggal 06 Februari 2003, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 07 Februari 2003;
    2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 48.400.M2 (empat puluh delapan ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.3771/1997, tanggal 09 Desember 1997, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Desember 1997;
    3. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 43.650.M2 (empat puluh tiga ribu ribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.3772/1997, tanggal 09 Desember 1997, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Desember 1997;
    4. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.3/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 28.975.M2 (dua puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.25/1998, tanggal 28 Januari 1998, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Maret 1998;
    5. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.5/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 48.400 M2 (empat puluh delapan ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.23/SB/1998, tanggal 28 Januari 1998, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 01 Agustus 1998;

dari status Kawasan Hutan;------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat untuk menghormati dan menghargai hak atas tanah Penggugat berdasarkan:
    1. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 2/Desa Suka Rame, atas nama PT. Grahadura Leidongprima, NIB:02.12.03.23.00008, seluas 8.323 Ha (delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga hektar)  yang terletak di Desa Suka Rame, Kecamatan Kualoh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.1/Suka Rame/2003, tanggal 06 Februari 2003, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 07 Februari 2003;
    2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 48.400 M2 (empat puluh delapan ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.3771/1997, tanggal 09 Desember 1997, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Desember 1997;
    3. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 43.650 M2 (empat puluh tiga ribu ribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.3772/1997, tanggal 09 Desember 1997, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Desember 1997;
    4. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.3/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 28.975 M2 (dua puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.25/1998 tanggal 28 Januari 1998, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 09 Maret 1998;
    5. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.5/ Desa Suka Rame Baru atas nama PT. Grahadura Leidongprima, seluas 48.400 M2 (empat puluh delapan ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa Suka Rame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Surat Ukur No.23/SB/1998 tanggal 28 Januari 1998, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 01 Agustus 1998;
  2. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;----------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak