Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2023/PN Rap | USUP SUKRI MUNTHE | Kepala Kepolisian Sektor Kualuh Hulu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2023/PN Rap | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Rantauprapat, 07 September 2023 Kepada Yth. :
KETUA PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
Di Rantauprapat
Perihal : Permohonan Pra Peradilan Atas nama USUP SUKRI MUNTHE
Dengan hormat,
Perkenankanlah KARTOYO, SH.MM , Adalah Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum KARTOYO & PARTNERS . Yang berkedudukan Hukum di Jln. Ahmad Yani, Komplek Perumahan Ganda Asri II No. 39, Rantauprapat, Labuhanbatu, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 September 2023, bertindak untuk dan atas nama mewakili kepentingan hukum dari :
N a m a : USUP SUKRI MUNTHE Tempat/Tanggal Lahir : Medan / 17 Agustus 1993 Pekerjaan : Berdagang A g a m a : Islam A l a m a t : Dusun Ranto Betul Barat, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. untuk selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------------------- PEMOHON.
L a w a n :
Pemerintah Republik Indonesia C.q Kepala Kepolisian Republik Indonesia, C.q Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, C.q Kepala Kepolisian Resort Labuhanbatu, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Kualuh Hulu berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman, No. 19 Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Selanjutnnya di sebut sebagai --------TERMOHON
Dalam hal ini Pemohon mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil Penangkapan dan Penahanan sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 38 dan Pasal 39 KUH Acara Pidana yang telah dikenakan terhadap diri Pemohon
Adapun alasan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah sebagai berikut :
1.1. Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak azasi manusia. Bahwa menurut Andi Hamzah (1986:10), praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran hak azasi manusia yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Sehingga praperadilan menjadi salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Bahwa hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak azasi manusia sebagai tersangka / terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan, serta praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka / terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide pasal 80 KUHAP). Bahwa berdasarkan pada nilai itulah, baik penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutam agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“ Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
“ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Dan untuk itulah, peristiwa hukum inilah yang disebut “terobosan hukum” atau hukum yang prorakyat, dan merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya, melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
Bahwa, Penangkapan Pemohon dilakukan oleh Termohon pada tanggal 07 Agustus 2023, sekira pukul 17.00 wib di Kualuh Hulu tepatnya di Kota Aek Kanopan tanpa didahului pemeriksaan dan pemanggilan kepada diri Pemohon, sedangkan peristiwa hukum yang diduga dilakukan oleh Pemohon terjadi dan berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/246/VIII/2023/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 18 Juli 2023 An. Pelapor MUHAMMAD NURDIN SITORUS.
Bahwa, dapat dilihat kejadian Peristiwa hukum tersebut bukanlah suatu peristiwa yang sesaat dan kemudian dilakukan tangkap tangan, dan berdasarkan data yang ada, bahwa pihak Termohon sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang di duga melakukan peristiwa hukum Pencurian sebagaimana yang diatur dalam unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subs Pasal 362 KUHPidana, yang pada akhirnya dilakukan penangkapan kepada diri Pemohon, tanpa di dahului dengan proses Penyelidikan yang memungkinan diri Pemohon untuk melakukan Pembelaan diri.
Bahwa, sejak tanggal 07 Agustus 2023 tersebut Pemohon di introgasi/diperiksa oleh Termohon di Polsek Kualuh Hulu, dan pada saat pemeriksaan Pemohon dengan tegas menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam pencurian sebagaimana yang dituduhkan berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/246/VIII/2023/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 18 Juli 2023 An. Pelapor MUHAMMAD NURDIN SITORUS dan sejak saat itulah Pemohon mengalami Tekanan dan Penyiksaan secara fisik kepada diri Pemohon untuk mengakui perbuatan Pencurian tersebut. Tekanan secara verbal dan Fisik dilakukan oleh Termohon dengan bentuk ancaman akan dilakukan penembakan kepada diri Pemohon karena tidak mengakui perbuatan pencurian tersebut.
Bahwa, pada tanggal 07 s/d 08 Agustus 2023, pada saat dilakukan pemeriksaan kepada diri Pemohon oleh Termohon di Polsek Kualuh Hulu, selain mendapat tekana Verbal Pemohon juga mendapat tekanan dan siksaan Fisik, dengan memukul dan merendam Pemohon di kamar mandi dan lalu diarahkan kipas angin kepada diri Pemohon, akan tetapi Pemohon tetap tidak bergeming dan tidak mengakui adanya perbuatan tersebut.
Bahwa. pada tanggal 08 Agustus 2023, pemohon pada pagi harinya mendapat pendampingan dari Pengacara Prodeo yang dihadirkan oleh Termohon, dan berdasarkan Pengacara Prodeo tersebut pada saat mendampingi di pagi hari Pemohon masih belum mengakui perbuatan tersebut, akan tetapi pada sore harinya Pengacara Prodeo yang dihadirkan oleh Termohon di panggil kembali untuk mendampingi Pemohon dalam proses pemeriksaan berikutnya, yang pada sore hari dan masih di tanggal 08 Agustus 2023 tersebut, Pemohon telah mengakui perbuatan pidana sebagaimana yang di tuduhkan oleh Termohon.
Bahwa, pengakuan yang dilakukan oleh Pemohon dapatlah di pandang tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena dalam kondisi tekanan fisik dan fsikis, dan ketidak mampuan Pemohon akan siksaan fisik tersebut adalah pada saat Pemohon di pijak dan di tendang pada bahagian perut dari diri Pemohon, pada saat itulah Pemohon diarahkan oleh Termohon untuk mengakui perbuatan sebagaimanayang dituduhkan oleh Termohon
Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang Penangakapan terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
2.3.1. Cacat formil penangkapan dan penahanan. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan Termohon Ic. Polsek Kualuh Hulu terhadap Pemohon terbukti bahwa proses penangkapan tersebut cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.” Bahwa, penangkapan yang dilakukan oleh Termohon tidak disertai dengan hal-hal yang diamanatkan oleh Undang-undang, Pemohon di tangkap di tengah kota Aek Kanopan dengan cara-cara yang tidak patut dan tidak diberikesempatan untuk menjelaskan dan memperoleh hak-haknya sebagai orang yang diduga melakukan tindak Pidana, dan langsung dibawak pada Polsek Kualuh Hulu oleh Termohon. Bahwa, Pemohon langsung dilakukan introgasi dengan kekerasan Verbal dan Fisik, dimana secara verbal Pemohon di bentak dan di ancam akan di tembak karena tidak mangakui apa yang dituduhkan oleh Termohon, sedangkan secara fisik tidak terhitung lagi pukulan, tamparan yang terima oleh Pemohon, yang dilakukan oleh Termohon di Polsek Kualuh Hulu, hingga sampai batas kesanggupan Pemohon yang kemudian Pemohon mengakui semua perbuatan yang dituduhkan oleh Termohon.
2.3.2. Cacat Materil penangkapan dan Penahanan. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon cacat materil. Hal ini akan Pemohon jelaskan sebagai berikut ini: Bahwa ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Pasal 1 butir 14 menyatakan“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon, terbukti bahwa Termohon tidak memiliki alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, karena hanya : keterangan dari korban dan keluarga korban yang diduga keras menyesuaikan dengan keterangan Pemohon yang pada awalnya dilakukan penyisaan kepada diri Pemohon, serta keterangan yang diberikan Pemohon karena penyisaan yang dialami, karena berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari: (a) keterangan saksi; (b) surat dan (c) keterangan terdakwa. Disamping itu, keterangan yang dihimpun dari para Pemohon diperoleh dengan melakukan penyiksaan terlebih dahulu, sehingga kwalitas keterangan yang diperoleh penyidik telah melanggar standard-standard HAM.
2.4. Penahanan terhadap Pemohon Bahwa ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan: “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kerena melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang buti dan atau mengulangi tindak pidana.” Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan Pemohon, Termohon tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon, karena penahanan hanya didasarkan pada alat bukti berupa keterangan dari Korban serta keluarga korban, sedangkan tuduhan rekaman cctv juga tidak menunjukan secara jelas yang melakukan adalah Pemohon, disisi lain pengakuan dari Pemohon haruslah dikesampingkan karena diberikan dalam keadaan tekanan dan mengalami siksaan fisik yang mengharuskan Pemohon mengakui perbuatan Pidana yang tidak dilakukan oleh Pemohon.
2.5. Penggeledahan. Bahwa ketentuan pasal 32 KUHAP menyatakan bahwa : Untuk Kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang– undang ini. Pasal 33 ayat (2),(3), (4), (5) menyatakan bahwa ; Ayat (2) ;Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah. Ayat (3) ;Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. Ayat (4) ;Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir. Ayat (5) ; Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dalam proses penggeledahan, yang dilakukan di rumah Pemohon tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 33 KUHAP, pasal (2), (3), (4) dan (5). Bahwa, pada tanggal 08 Agustus 20123, Termohon telah melakukan penggeledahan di rumah orang tua Pemohon, dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang, sehingga pengeledahan itu dipandang tidak memilki kekuatan hukum. Bahwa, penggeledahan tersebut tidak didampingi oleh dua orang saksi, dan atau perangkat Desa/Kelurahan, setelah penggeledahan tersebut selesai barulah Termohon memanggil perangkat Desa/Kelurahan, dan hal ini harus dipandang cacat secara hukum, dan harus dibatalkan tentang Penggeledahan terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo
Bahwa ketentuan pasal 75 ayat 1 huruf f KUHAP menyatakan bahwa : “ Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang penyitaan benda ” Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dalam proses penyitaan barang – barang yang diperoleh pada saat penggeledahan, tidak disertai dengan Berita Acara Penyitaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor milik dari Pemohon, dan itu haruslah dipandang cacat secara hukum.
3. PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.” Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, sebagai berikut:
Bahwa, Pemohon adalah seorang suami dari seorang istri dan satu orang anak yang harus dicukupi kebutuhannya, dimana Pemohon sebagai Pedagang yang setiap harinya berjualan dengan penghasilan sebesar Rp. 200.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga dapat diperhitungakan sejak tanggal 07 Agustus 2023 sampai dengan sekarang, lebih kurang 40 hari dapat diperhitungakan kerugian dari Pemohon adalah Rp. 200.000,- x 40 hari = Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) 3.2. Kerugian Imateril Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta:
Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan pekerjaan sebanyak Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Apabila Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Pemohon, Penasihat Hukumnya,
KARTOYO, SH, MM
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |