Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
683/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H DEKSON SINAGA Als PAK MELDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 683/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2282/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEKSON SINAGA Als PAK MELDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERK : PDM-209/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Dekson Sinaga Alias Pak Melda

Nomor Identitas

:

1210080901760001.

Tempat Lahir

:

Cinta Karya.

Umur/Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 09 Januari 1976.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Dusun Cinta Karya Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

Agama

:

Kristen Protestan.

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

    1. Penangkapan                : Pada Tanggal 02 Juli 2024;
    2. Penahanan                    :          
  • Penyidik                     : Rutan, sejak 03 Juli 2024 S/d 22 Juli 2024;
  • Perpanjangan PU        : Rutan, sejak 23 Juli 2024 S/d 31 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum          : Rutan, sejak 07 Agustus 2024 S/d 26 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN:

Primair :

Bahwa Terdakwa Dekson Sinaga Alias Pak Melda (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 02 bulan Juli tahun 2024 pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok K 18 G Devisi III Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 01.40 Wib Terdakwa berangkat dari warung kopi terletak di dusun Tangkahan Bosi Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berbatasan dengan kebun PT. HSJ-KNU dengan tujuan untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HS.J-KNU dengan berjalan kaki;
  • Bahwa saat berangkat Terdakwa sudah membawa alat untuk mengambil tanpa izin berondolan buah kelapa sawit milik PT. HSJ-KNU, berupa 3 (tiga) buah goni plastik kosong, 1 (satu buah senter warna hitam Headlight Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan, 2 (dua) buah gulungan tali plastik masing masing warna kuning dan merah dan 1 (satu) buah gancu Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah goni plastik;
  • Bahwa sesampainya di PT. HSJ-KNU Terdakwa langsung masuk ke dalam blok K 18 G Devisi III Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhan Batu untuk mengambil tanpa izin berondolan buah kelapa sawit milik PT. HSJ-KNU dengan tidak menghidupkan senter. Setelah Terdakwa berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter, Terdakwa melihat satpam kebun sehingga Terdakwa langsung berusaha melarikan diri dengan membawa peralatan yang sudah dibawa sebelumnya;
  • Bahwa Terdakwa dikejar oleh pihak kebun sampai ke perbatasan namun saat itu Terdakwa terjatuh dari parit bekoan kebun sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh satpam kebun beserta barang bukti yang ditemukan berupa 3 (tiga) buah goni plastik kosong, 1 (satu) buah senter warna hitam Headlight, 2 (dua) buah gulungan tali plastik masing masing warna kuning dan merah, 1 (satu) buah gancu;
  • Bahwa setelah Terdakwa diamankan, pihak satpam kebun PT. HSJ-KNU ada menemukan 1 (buah) goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat 30 (tiga puluh) kg dengan jarak 50 (lima puluh) meter dari pihak satpam kebun bertemu dengan Terdakwa namun terhadap 1 (buah) goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa mengakui bahwa bukan milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengakui belum sempat mengambil berondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU dikarenakan sudah ketahuan oleh pihak kebun PT. HSJ-KNU;
  • Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

 

Subsidair :

 

Bahwa Terdakwa Dekson Sinaga Alias Pak Melda (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 02 bulan Juli tahun 2024 pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok K 18 G Devisi III Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan kehendak Terdakwa sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 01.40 Wib Terdakwa berangkat dari warung kopi yang terletak di dusun Tangkahan Bosi Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berbatasan dengan kebun PT. HSJ-KNU dengan tujuan untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HS.J-KNU dengan berjalan kaki;
  • Bahwa saat berangkat Terdakwa sudah membawa alat untuk mengambil tanpa izin berondolan buah kelapa sawit milik PT. HSJ-KNU, berupa 3 (tiga) buah goni plastik kosong, 1 (satu buah senter warna hitam Headlight Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan, 2 (dua) buah gulungan tali plastik masing masing warna kuning dan merah dan 1 (satu) buah gancu Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah goni plastik;
  • Bahwa sesampainya di PT. HSJ-KNU Terdakwa langsung masuk ke dalam blok K 18 G Devisi III Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhan Batu untuk mengambil tanpa izin berondolan buah kelapa sawit milik PT. HSJ-KNU dengan tidak menghidupkan senter. Setelah Terdakwa berjalan sekitar 10 (sepuluh) meter, Terdakwa melihat satpam kebun sehingga Terdakwa langsung berusaha melarikan diri dengan membawa peralatan yang sudah dibawa sebelumnya;
  • Bahwa Terdakwa dikejar oleh pihak kebun sampai ke perbatasan namun saat itu Terdakwa terjatuh dari parit bekoan kebun sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh satpam kebun beserta barang bukti yang ditemukan berupa 3 (tiga) buah goni plastik kosong, 1 (satu) buah senter warna hitam Headlight, 2 (dua) buah gulungan tali plastik masing masing warna kuning dan merah, 1 (satu) buah gancu;
  • Bahwa setelah Terdakwa diamankan, pihak satpam kebun PT. HSJ-KNU ada menemukan 1 (buah) goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat 30 (tiga puluh) kg dengan jarak 50 (lima puluh) meter dari pihak satpam kebun bertemu dengan Terdakwa namun terhadap 1 (buah) goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut Terdakwa mengakui bahwa bukan milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui belum sempat mengambil berondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU dikarenakan sudah ketahuan oleh pihak kebun PT. HSJ-KNU;
  • Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya