Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 Sekira pukul 09.30 Wib di Divisi III Blok C 17 Perkebunan Padang Mahondang Desa Silumjang Kec.NA IX-X Kab. Labura telah terjadi tidak pidana pencurian terhadap berondolan buah kelapa sawit yang di lakukan oleh sdri LINA SARI BR HASIBUAN milik PT Smart Perkebunan Padang Mahondang Dalam melakukan pencurian tersebut pelaku melakukan bersama dengan 1 orang teman nya tersebut yang mana pelaku masuk kedalam perkebunan PT smart dengan berjalan kaki kemudian setelah pelaku berada di dalam perkebunan tersebut kemudian pelaku mengambil Berondolan buah kelapa sawit dari bawah Pohon dengan cara di Kutip oleh pelaku dan di maasukan kedalam Goni Plastik yang telah di siapkan oleh pelaku sebelumnya namun saat para saksi akan mengamankan ke dua pelaku salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut Pihak PT Smart Perkebunan Padang Mahondang mengalami kerugian sebesar Rp 15.000, |